Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan mencatat disiplin penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan turun. Penguatan diperlukan demi memastikan penyebaran Covid-19 tetap terkendali dan aktivitas perdagangan tetap berjalan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan kelalaian di lapangan mencakup pemeriksaan atas notifikasi hasil pemindaian QR code Peduli Lindungi pengujung yang tidak dilakukan petugas, pemeriksaan Peduli Lindungi secara manual tanpa aplikasi Peduli Lindungi, dan pemindaian QR code yang tidak menyasar seluruh pengunjung dewasa dalam satu kelompok atau keluarga.
“APPBI [Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia] telah menyampaikan temuan-temuan kepada seluruh perwakilan di daerah agar dapat ditindaklanjuti,” kata Oke, Selasa (30/11/2021).
Tingkat kepatuhan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan juga memperlihatkan tren penurunan. Oke mengatakan masih banyak pusat perbelanjaan di luar Jawa dan Bali yang belum menerapkan pemeriksaan status vaksin pengunjung dan check-in melalui aplikasi Peduli Lindungi dengan alasan tingkat vaksinasi yang masih rendah di wilayah tersebut.
“Penerapan protokol kesehatan harus kembali disiplin untuk mengantisipasi lonjakan penularan Covid-19, khususnya pada masa Natal dan Tahun Baru 2022,” tambahnya.
Rekapitulasi pemindaian QR Code Peduli Lindungi di pusat perdagangan modern sampai 23 November memperlihatkan adanya 23.640 pemindaian berstatus hitam atau yang positif/kontak erat dengan kasus Covid-19 dan 634.995 pemindaian berstatus merah atau belum vaksin. Terdapat pula 14,47 juta pemindaian pengunjung yang telah menerima 1 dosis vaksin serta 74,94 juta pemindaian pengunjung yang telah menerima 2 dosis vaksin.
“Pengawasan di luar Jawa-Bali masih sedikit sehingga menyebabkan skor kepatuhan lebih mencerminkan situasi di Jawa-Bali,” kata Oke.