Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Airlangga Sebut Implementasi UU Cipta Kerja Dorong Kinerja Investasi 2021

Realisasi investasi pada periode Januari-September 2021 tumbuh 7,8 persen menjadi wujud dari implementasi UU Cipta Kerja.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sambutan saat Penyerahan Mobil Listrik untuk Mendukung Kegiatan Presidensi G20 di Indonesia tahun 2022 di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (24/11/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sambutan saat Penyerahan Mobil Listrik untuk Mendukung Kegiatan Presidensi G20 di Indonesia tahun 2022 di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (24/11/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Realisasi investasi pada periode Januari-September 2021 tumbuh 7,8 persen secara tahunan (year-on-year), lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, hal itu merupakan salah satu wujud dari implementasi Undang-Undang Cipta Kerja.

Pada periode tersebut, perkembangan realisasi investasi telah mencapai Rp659,4 triliun atau 73,3 persen dari target realisasi investasi yang diberikan kepada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sebesar Rp900 triliun.

"Terkait dengan implementasi Undang-Undang [Cipta Kerja], dapat disampaikan bahwa BKPM telah mencatat kenaikan realisasi investasi di tahun 2021 sebesar 7,8 persen secara year-on-year antara bulan Januari sampai September, dengan nilai investasi Rp659,4 triliun," tutur Airlangga pada konferensi pers, Senin (29/11/2021).

Selain itu, penciptaan kesempatan kerja baru berkat investasi yang masuk secara kumulatif selama periode kuartal I/2021 sampai dengan kuartal III/2021 telah mencapai 912.402 tenaga kerja.

Pada sisi penerbitan izin berusaha, Airlangga mengatakan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) telah menerbitkan 379.051 perizinan berusaha pada periode 4 Agustus-31 Oktober 2021.

"Perizinan berusaha [secara] dominan diberikan kepada usaha mikro sebanyak 357.893 perizinan atau 94,42 persen. Usaha kecil sebesar 14.818 perizinan atau 3,91 persen. Usaha menengah sebanyak 3.783 perizinan, atau 1 persen. Lalu, usaha besar sebanyak 2.557 perizinan atau 0,67 persen," jelasnya.

Kementerian Investasi/BKPM, secara terpisah, telah memperbaharui informasi tersebut bahwa dari 4 Agustus-24 November 2021, jumlah izin usaha yang telah diterbitkan OSS-RBA telah mencapai 468.867. Jumlah ini terdiri dari 62.458 badan usaha dan 406.409 perseorangan.

Dari sisi asal investasi, izin berusaha yang diterbitkan terdiri dari 1.508 penanaman modal asing (PMA) dan 467.359 penanaman modal dalam negeri (PMDN).

Untuk itu, Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan pelaksanaan UU Cipta Kerja baik di pusat dan daerah. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan uji formil UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja, Kamis (25/11/2021).

Pada pekan lalu, amar putusan MK menyebut bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan diberikan dua tahun untuk diperbaiki. MK juga menangguhkan segala tindakan/kebijakan dari UU Cipta Kerja yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Namun di sisi lain, UU Cipta Kerja beserta 47 Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres) sebagai peraturan pelaksana yang sebelumnya sudah diterbitkan dan dijalankan, tidak terpengaruh oleh putusan MK tersebut. Setidaknya, hingga tenggat waktu yang diberikan MK yaitu dua tahun.

"Pemerintah terus melakukan operasionalisasi daripada UU Cipta Kerja pada seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah, yang mencakup antara lain operasional lembaga pengelola investasi atau Indonesia Investment Authority," jelas Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper