Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyatakan akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR untuk memasukkan revisi Undang-Undang Cipta Kerja ke dalam program legislasi nasional atau prolegnas prioritas tahun depan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Tindak Lanjut terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja, Senin (29/11/2021). Airlangga menyampaikan sejumlah amanat Presiden Joko Widodo terkait putusan MK tersebut.
Menurut Airlangga, Jokowi akan mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pemerintah merevisi kedua UU karena adanya putusan MK bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional.
"Pemerintah bersama DPR akan melakukan revisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dalam rangka harmonisasi, pembentukan, dan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan pasca putusan MK," ujar Airlangga dalam konferensi pers yang berlangsung selama lima menit, Senin (29/11/2021).
Dia menjelaskan bahwa Jokowi akan menyampaikan surat kepada pimpinan DPR untuk memasukkan revisi kedua UU tersebut ke dalam prolegnas prioritas tahun depan. Seperti diketahui, batas waktu revisi UU Cipta Kerja adalah dua tahun sejak putusan MK berlaku.
"Daftar kumulatif terbuka ini juga sudah diberikan keputusannya oleh MK," ujar Airlangga.
Baca Juga
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyatakan bahwa pemerintah dan DPR mampu merevisi UU Cipta Kerja dengan cepat, yakni kurang dari dua tahun. Hal tersebut disampaikannya setelah mengikuti rapat dengan sejumlah menteri di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (26/11/2021).
"Oh, bisa lah, lebih cepat [dari dua tahun]," ujar Yasonna saat hendak memasuki kendaraannya, setelah rapat bersama Airlangga dan sejumlah menteri.
MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk melakukan perbaikan atas UU Cipta Kerja. Aturan pelaksana baru atas undang-undang sapu jagat ini dilarang untuk diterbitkan.
Keputusan itu dibacakan secara marathon oleh 9 Hakim MK yang dipimpin oleh Anwar Usman, yang selesai diucapkan pada pukul 14.20 WIB. Materi yang diajukan oleh para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ucap Anwar Usman pada Kamis, (25/11/2021).
Meskipun begitu, MK menyatakan bahwa aturan yang sudah terbittetap berlaku hingga batas waktu revisi UU Cipta Kerja.
"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," ulas Hakim MK lebih lanjut.