Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tanggapi Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, BKPM: 2 Tahun Cukup Untuk Perbaikan

Kementerian Investasi/BKPM menilai tenggat waktu dari MK cukup untuk memperbaiki UU Cipta Kerja.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot (kanan) bersama Direktur Fasilitas Promosi Daerah Indra Darmawan menjawab pertanyaan wartawan, di Jakarta, Rabu (6/3/2019)./Bisnis-Endang Muchtar
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot (kanan) bersama Direktur Fasilitas Promosi Daerah Indra Darmawan menjawab pertanyaan wartawan, di Jakarta, Rabu (6/3/2019)./Bisnis-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA - Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot menyebut substansi perbaikan ekosistem investasi dan penyederhaan perizinan berusaha oleh UU Cipta Kerja justru akan dirasakan oleh para pelaku usaha.

Dia menilai pemerintah akan punya cukup waktu untuk memperbaiki omnibus law tersebut sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan MK.

"Putusan MK [menyatakan] UU Cipta Kerja masih perlu perbaikan untuk jangka waktu 2 tahun, bukan dibatalkan. Pemerintah sama DPR cukup waktu untuk melakukan perbaikan," kata Yuliot kepada Bisnis, Jumat (26/11/2021).

Kemarin, MK menggelar sidang putusan uji formil dan uji materiil UU Cipta Kerja. Dalam amar putusan, MK menyebut di antaranya UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukannya perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan, dalam hal ini selama dua tahun.

Amar putusan menyatakan apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR, tidak dapat menyelesaikan perbaikan undang-undang, maka undang-undang sapu jaga itu bisa menjadi inkonstitusional permanen.

Selain itu, undang-undang atau pasal-pasal dan materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja, harus dinyatakan berlaku kembali.

Di samping itu, putusan MK menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Hingga saat ini, terdapat 47 Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres) sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, yang sudah diterbitkan. Oleh karena itu, Yuliot menilai putusan MK tidak akan berpengaruh pada implementasi UU Cipta Kerja.

"Untuk peraturan pelaksanaan UUCK sudah diterbitkan 47 PP dan 4 Perpres. Seharusnya sudah sangat cukup untuk implementasi UUCK," terangnya.

Sebagai respons, pemerintah menyatakan akan menghormati dan mematuhi putusan MK dan akan melakukan perbaikan selama paling dua tahun ke depan sejak pembacaan amar putusan.

Yuliot menyebut seluruh kementerian/lembaga tengah membahas hal ini dan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. "Siang ini baru dibahas bersama K/L dan dikoordinasikan oleh Kemenko Ekonomi," tutupnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper