Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Daerah Tunggu Instruksi Mendagri soal UU Cipta Kerja

Menko Airlangga menuturkan Kemendagri akan menerbitkan instruksi bagi para kepala daerah terkait pelaksanaan aturan-aturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sambutan saat Bisnis Indonesia Award (BIA) 2021 di Jakarta, Rabu (15/9/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sambutan saat Bisnis Indonesia Award (BIA) 2021 di Jakarta, Rabu (15/9/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan instruksi bagi para kepala daerah terkait pelaksanaan aturan-aturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait regulasi tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Tindak Lanjut terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja, Senin (29/11/2021). Pemerintah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja tetap berlaku.

Meskipun begitu, terdapat sejumlah ketentuan dalam putusan MK, di antaranya menyangkut larangan penerbitan aturan baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, pemerintah pusat akan menerbitkan penjelasan kepada seluruh pemerintah daerah.

"Menteri Dalam Negeri akan menyampaikan Inmendagri kepada kepala daerah terkait operasionalisasi UU Cipta Kerja," ujar Airlangga pada Senin (29/11/2021).

Dia pun menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo, bahwa pemerintah akan mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pemerintah merevisi kedua UU karena adanya putusan MK bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional.

"Pemerintah bersama DPR akan melakukan revisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dalam rangka harmonisasi, pembentukan, dan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan pasca putusan MK," ujar Airlangga.

Jokowi akan menyampaikan surat kepada pimpinan DPR untuk memasukkan revisi kedua UU tersebut ke dalam prolegnas prioritas tahun depan. Seperti diketahui, batas waktu revisi UU Cipta Kerja adalah dua tahun sejak putusan MK berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper