Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tunggu Hasil Musyawarah, 900 Bidang Tanah Masyarakat Adat Padangbulia Belum Disertifikasi

Sebanyak 900 bidang tanah masyarakat adat Desa Padangbulia, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, belum disertifikasi karena permasalahan dalam prosesnya.
Wakil Menteri ATR/ Wakil Kepala BPN Surya Tjandra./Istimewa-Kementerian ATR/BPN
Wakil Menteri ATR/ Wakil Kepala BPN Surya Tjandra./Istimewa-Kementerian ATR/BPN

Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 900 bidang tanah masyarakat adat Desa Padangbulia, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, belum disertifikasi karena permasalahan dalam prosesnya.

Adapun, permasalahan tersebut disebabkan oleh adanya perbedaan pandangan antara masyarakat adat yang ingin mendaftarkan tanah secara komunal dan individual. Oleh karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menghormati bentuk hukum adat yang berlaku, seperti paruman.

Paruman bisa disebut sebagai musyawarah untuk mengambil keputusan yang menyangkut dengan masalah prinsip dan strategis adat. Sayangnya, paruman yang dilakukan masih belum menemukan titik temu, sehingga dibutuhkan pelaksanaan proses itu sekali lagi.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra meminta agar proses paruman terkait perbedaan sudut pandang untuk menyertifikasi tanah adat dilakukan tanpa ada paksaan.

“Mudah-mudahan tidak terpaksa dan bukan karena kami mau berkunjung, terus sekadar menghibur. Ini pun harus menjadi kebutuhan masyarakat sendiri,” ujarnya dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin (29/11/2021).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali Ketut Mangku menuturkan, pihaknya akan menghormati proses paruman karena kepastian hukum atas kepemilikan tanah sangat penting bagi masyarakat adat Desa Padangbulia.

Pasalnya, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bertujuan agar semua bidang tanah yang ada di luar kawasan hutan bisa jelas kepemilikannya dan haknya.

“Mudah-mudahan ini tinggal selangkah ketika dilakukan paruman sekali lagi yang mungkin semua sudah sepakat,” katanya.

Dengan proses paruman, 900 bidang tanah yang belum disertifikatkan nantinya sudah tidak menjadi persoalan mana saja bidang tanah yang perlu didiskusikan untuk disertifikasi, dan mana saja yang sudah clear.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Buleleng Putu Agus Suradnyana mengapresiasi kedatangan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN untuk memberikan inspirasi dalam proses penentuan paruman.

Dia pun berharap, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN dapat menyelesaikan masalah sertifikasi tanah di Desa Padangbulia.

“Harapan saya dapat selesai agar masyarakat bisa mendapatkan legalitasnya,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper