Bisnis.com, JAKARTA – Maraknya kasus mafia tanah yang tidak pandang bulu menjerat siapa saja, mengharuskan kita lebih hati-hati dalam melakukan jual beli tanah. Agar bisa menghindari praktik mafia tanah, penting untuk mengetahui keaslian sertifikat tanah yang kita miliki.
Berdasarkan laman Indonesia.go.id, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk mengecek keaslian sertifikat tanah, yakni mendatangi langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan melakukannya secara daring.
Untuk cara yang mendatangi BPN langsung, bisa mengecek keaslian sertifikat tanah berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah. Waktu pengecekan keaslian sertifikat tanah umumnya tidak lama. Dalam sehari saja, sudah bisa mengetahui keaslian dari sertifikat tersebut.
Jika menurut BPN aman, sertifikat tersebut akan dicap. Namun, apabila BPN menilai ada kejanggalan, maka akan diajukan plotting.
Plotting sendiri merupakan upaya pengajuan BPN kepada pemohon, baik individu maupun atas nama notaris, dengan tujuan memastikan kebenaran dari data sertifikat tersebut.
Upaya plotting ini menggunakan teknologi global positioning system (GPS) untuk masuk ke dalam peta pendaftaran.
Baca Juga
Nantinya, hasil plotting akan menunjukkan apakah benar di lokasi tersebut terdapat lahan kepemilikan sesuai keterangan di sertifikat. Apabila benar, hasilnya akan 100 persen menunjukkan sertifikat tersebut asli, baik data pendaftaran maupun lokasi tanah bersifat valid.
Sebaliknya, jika tidak ditemukan tanah pada lokasi, maka sertifikat tersebut dinilai tidak valid. Pasalnya, bisa saja dalam data pendaftaran memang sudah tercantum, namun dalam pengecekan lokasi menggunakan GPS tanah bersifat fiktif.
Adapun, persyaratan cek keaslian sertifikat tanah yakni formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup. Lalu membawa surat kuasa apabila dikuasakan.
Selain itu, membawa fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Dokumen lainnya adalah sertifikat hak atas tanah/sertifikat hak milik satuan rumah susun (HMSRS), surat pengantar dari PPAT untuk kegiatan peralihan/pembebanan hak dengan akta PPAT, identitas diri, luas, serta letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
Untuk biaya pelayanan pengecekannya, yakni Rp50.000 per sertifikat hak atas tanah.
Selain mendatangi langsung kantor BPN, mengecek keaslian sertifikat tanah juga bisa melalui daring. Adapun, platform daring yang bisa digunakan yakni KiosK, website BPN, sentuh tanahku, dan aplikasi BPN Go Mobile.
KiosK merupakan media informasi pertanahan yang tersedia di lobi atau ruang pelayanan Kantor Pertanahan (Kantah). Melalui KiosK, masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi secara mandiri dan gratis tanpa harus antre untuk bertemu petugas di loket.
Informasi yang tersedia pada KiosK, antara lain informasi jenis layanan pertanahan beserta persyaratan, jangka waktu serta alur proses penyelesaiannya, dan informasi biaya layanan serta simulasinya.
Kemudian juga informasi berkas permohonan, informasi pegawai, informasi PPAT, serta informasi jadwal Layanan Jemput Bola (LARASITA).
Untuk website, layanan cek sertifikat BPN online yang kedua bisa ditemukan melalui situs resmi BPN RI, yakni www.bpn.go.id.
Lewat situs web ini, ada dua layanan fitur seputar pertanahan, yaitu informasi tentang jenis layanan pertanahan beserta persyaratan, jangka waktu, alur proses penyelesaian dan informasi biaya layanan beserta simulasi, serta informasi tentang berkas permohonan.
Selain kedua cara di atas, ada juga aplikasi BPN Go Mobile yang tersedia pada perangkat komunikasi berbasis software Android. Aplikasi itu merupakan inovasi layanan yang dilaksanakan oleh Kantah Kota Surabaya II untuk mempermudah masyarakat mendapatkan informasi dengan cepat dan murah.
Melalui aplikasi BPN Go Mobile, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan dan biaya layanan pertanahan, jadwal LARASITA, serta informasi permohonan. Aplikasi itu pun bisa diunduh melalui Play Store yang ada di handphone Android.
BPN juga meluncurkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk gawai pintar Android dan iOS agar masyarakat dapat memperoleh informasi resmi dengan cepat dan mudah.
Fitur yang tersedia di dalam aplikasi tersebut, antara lain notifikasi, info berkas, plot bidang tanah, info sertifikat, lokasi bidang tanah, dan info layanan.
Dengan menggunakan aplikasi itu, masyarakat dapat mencari tahu persyaratan, menelusuri proses pengurusan sertifikat tanah, mengetahui lokasi suatu bidang tanah, serta mengetahui prediksi perhitungan biaya yang akan dikeluarkan.
Semua pengguna perangkat berbasis Android dan iOS dapat mendaftarkan diri untuk menjadi pengguna aplikasi Sentuh Tanahku.