Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pemberian insentif fiskal dan fasilitas lainnya untuk pengembangan industri halal.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin Eko Cahyanto mengatakan bahwa saat ini telah terbangun tiga kawasan industri halal, yaitu Halal Modern Valley di Serang, Halal Industrial Park di Sidoarjo, dan Bintan Inti Halal Hub.
Pengembangan kawasan industri halal sendiri sebelumnya berada di bawah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17/2020.
“Kami mengajak peran serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendorong pengembangan kawasan industri halal dan industri halal di Indonesia, termasuk mengakselerasi kebijakan insentif fiskal, sistem rating, pembiayaan inovasi, dan dukungan anggaran, sehingga cita-cita kita bersama untuk menjadikan Indonesia sebagai top produsen industri halal dunia dapat tercapai,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (26/11/2021).
Eko melanjutkan, Kemenperin akan mengusulkan insentif bagi industri halal yang melakukan ekspor, substitusi impor, mengembangkan teknologi proses, inovasi industri, serta melakukan pembinaan dan pendampingan ekspor bagi pelaku industri kecil menengah (IKM). Fasilitas fiskal itu diberikan kepada perusahaan yang berlokasi di kawasan industri halal.
Berikutnya, fasilitas pembiayaan diberikan untuk pendampingan proses produk halal bagi pelaku IKM, sertifikasi halal, inovasi bahan halal pengganti bahan kritis, serta peningkatan bankability bagi IKM yang meliputi pembentukan lembaga, penyelenggaraan, dan pendampingan untuk peningkatan credit rating IKM halal.
Baca Juga
Dalam upaya membangun kawasan industri halal, lanjutnya, pengelola wajib memiliki master plan yang mencakup perencanaan untuk mendukung industri halal sebagai tenant-nya. Selain itu, pengelola juga harus memiliki keunggulan, karena wajib memiliki Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI).
“Kawasan industri halal juga perlu dilengkapi dengan fasilitas pendukung berupa tim manajemen halal, sistem manajemen halal, laboratorium halal, lembaga pemeriksa halal, dan instalasi pengolahan air baku tersertifikasi halal. Fasilitas-fasilitas ini yang akan mendorong peningkatan daya saing kawasan industri halal di Indonesia,” paparnya.
Sementara itu, Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin Adie Rochmanto Pandiangan menambahkan, peringkat Indonesia dalam pengembangan ekosistem ekonomi dan syariah secara umum naik menjadi urutan ke-4 dibandingkan dengan tahun sebelumnya di level ke-5.
Adie menjelaskan, kebijakan terkait industri halal telah tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 39/2021.
Regulasi itu menetapkan kerja sama antara Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kemenperin dalam hal pengaturan, pembinaan dan pengawasan produk halal, fasilitasi jaminan produk halal bagi IKM, pembentukan kawasan industri halal, serta tugas lain dalam hal penyelenggaraan jaminan produk halal.
“Saat ini Indonesia telah menjadi produsen produk halal berupa makanan minuman, produk kosmetik halal, produk farmasi halal, dan produk fesyen muslim. Fokus kami saat ini adalah bagaimana caranya agar Indonesia menjadi top produsen industri halal dunia yang mencetak produk-produk substitusi impor dan berorientasi ekspor,” ujar Adie.