Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan uji formil dan uji materiil Undang-Undang (UU) No.11/2020 tentang Cipta Kerja.
Didampingi oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Airlangga menyatakan bahwa pemerintah menghormati dan mematuhi putusan tersebut. Dia juga menyatakan pemerintah akan melaksanakan UU Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya dan sesuai yang dimaksud.
"Putusan MK telah menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan," katanya pada konferensi pers, Kamis (25/11/2021).
Selain itu, dia menekankan bahwa putusan MK menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa menerbitkan peraturan turunan baru strategis dari undang-undang sapu jagad tersebut, sebelum perbaikan yang dinyatakan dalam putusan telah dilakukan.
Oleh sebab itu, Airlangga menegaskan bahwa peraturan perundangan yang berlaku sebelum putusan ini, tetap berlaku.
"Selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang, dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut," jelasnya.
Baca Juga
Setelah itu, Airlangga dan Yasonna langsung meninggalkan tempat konferensi pers, dan belum ada penjelasan lanjutan terkait dengan langkah yang akan diambil pemerintah terkait dengan perbaikan, sesuai amar putusan.
Sebelumnya pada hari yang sama, MK menggelar sidang putusan uji formil dan uji materiil UU Cipta Kerja. Putusan yang bernomor 91/PUU-XVIII/2020 itu merupakan putusan pertama dari 12 putusan perkara yang dibacakan hari ini.
Pemohon perkara tersebut adalah Hakimi Irawan Bangkid Pamungkas, Ali Sujito, Muhtar Said, Migrant CARE, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat, dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau. Para pemohon mengajukan perkara uji formil UU No.11/2020 tersebut.
Dalam amar putusan, MK menyatakan pembentukan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam wkatu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan.
MK juga mneyatakan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan.
"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 [dua] tahun sejak putusan ini diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," tutur Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan amar putusan, Kamis (25/11/2021).
Selanjutnya, amar putusan menyatakan apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan undang-undang, maka undang-undang atau pasal-lasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja, harus dinyatakan berlaku kembali.
Amar putusan uji formil dan materiil juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," lanjut Anwar.