Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Ini Sederet Insentif Pengembangan EBT di Indonesia

Pada investasi sektor energi terbarukan, perusahaan dapat menerima 30 persen pengurangan pajak penghasilan bersih selama 6 tahun dengan 5 persen setiap tahun.
Pengembangan PLTP Sorik Marapi dengan kapasitas total sebesar 240 MW merupakan salah satu proyek strategis nasional dan menjadi bagian dalam Program 35.000 MW maupun Program FTP 10.000 MW Tahap II. /ebtke.esdm.go.id
Pengembangan PLTP Sorik Marapi dengan kapasitas total sebesar 240 MW merupakan salah satu proyek strategis nasional dan menjadi bagian dalam Program 35.000 MW maupun Program FTP 10.000 MW Tahap II. /ebtke.esdm.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah insentif diterbitkan pemerintah untuk menarik minat investasi pada pengembangan pembangkit listrik terbarukan. Tiga insentif utama tersebut adalah tax allowance, fasilitas bea cukai hingga tax holiday. 

Direktur Perencanaan Industri Manufaktur Kementerian Investasi Alma Karma mengatakan bahwa insentif investasi ini didorong sebagai upaya memberi karpet merah bagi para investor dalam dan luar negeri. Fasilitas investasi tersebut diberikan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Yaitu [tarif pajak lebih rendah untuk] PPh badan sebesar 22 persen untuk tahun pajak 2020 - 2021 dan tarif PPh badan sebesar 20 persen untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya,” katanya saat webinar Indo EBTKE Conex 2021, Rabu (24/11/2021). 

Perusahaan lanjutnya juga dapat memanfaatkan berbagai insentif fiskal seperti tax holiday, mini tax holiday, tax allowance termasuk fasilitas investasi di kawasan ekonomi khusus. 

Pada investasi sektor energi terbarukan, perusahaan dapat menerima 30 persen pengurangan pajak penghasilan bersih selama 6 tahun dengan 5 persen setiap tahun. Aturan ini menyentuh 154 bidang usaha dengan persyaratan tertentu. 

Kemudian pada fasilitas bea cukai, pemerintah memberikan bea masuk atas mesin dan peralatan, badan dan bahan baku untuk produksi. Pembebasan bea masuk juga diberikan pada bahan baku selama 2 tahun. 

Ketentuan ini ditambah dengan pembebasan bea masuk 2 tahun untuk bahan baku. Hal ini berlaku apabila perusahaan menggunakan mesin dan peralatan produksi lokal minimal 30 persen. 

Sementara itu pada tax holiday, perusahaan akan mendapat tax holiday 5 - 20 tahun dengan nilai investasi minimal Rp500 miliar. Maksimal pengurangan pajak penghasilan pada kategori ini mencapai 100 persen. 

Adapun pada mini tax holiday, perusahaan diberi kemudahan selama 5 tahun dengan nilai investasi Rp100 - Rp500 miliar nilai investasi minimum. Kategori akan mendapatkan pengurangan pajak penghasilan. 

Di sisi lain pemerintah masih merancang Perpres pembelian tenaga listrik EBT. Poin utama dalam rancangan aturan ini menyangkut harga jual tenaga listrik EBT kepada PLN. Selama ini, harga jual beli tenaga listrik menjadi penyebab industri listrik berbasis EBT relatif belum berkembang. 

“Rancangan Perpres EBT diharapkan dapat meningkatkan minat investor serta meningkatkan daya tarik dalam pengembangan EBT di Indonesia. Kami menyediakan data dan peluang investasi yang dibutuhkan oleh investor serta rekomendasi kebijakan kementerian lembaga terkait dalam rangka meningkatkan iklim investasi di masing-masing sektor," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper