Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Terkait UMP 2022, Para Pelaut Ikut Buka Suara

Serikat pekerja dari kalangan pelaut memberikan tanggapannya soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2022 di beberapa daerah yang dinilai cukup rendah.
Anitana Widya Puspa
Anitana Widya Puspa - Bisnis.com 22 November 2021  |  00:20 WIB
Terkait UMP 2022, Para Pelaut Ikut Buka Suara
Kapal laut - Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) memberikan tanggapannya soal rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2022 di beberapa daerah yang dinilai cukup rendah. 

Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Mathias Tambing menjelaskan penaikan UMP saat ini yang rata-rata hanya sekitar satu persen masih belum sinkron dengan harapan pekerja.

Hal itu lantaran besaran kenaikan UMP tersebut tidak sesuai dengan data kenaikan harga bahan pokok yang dimiliki oleh serikat pekerja.

"Unsur menolak UMP cenderung dominan di Indonesia karena seharusnya bisa di atas 5 persen baru sesuai. Kalau nggak ya pasti ada penolakan dari semua unsur. Memang nggak diterima pihak buruh," ujarnya, Minggu (21/11/2021).

Meski demikian, dia menyarankan sebagai jalan tengahnya, sebaiknya pengusaha yang belum mampu melakukan kenaikan UMP dapat bernegosiasi dengan pekerja.

Namun, dia juga berharap bagi perusahaan besar yang memang memiliki kemampuan membayar bisa menaikkan UMP dengan pertumbuhan yang lebih besar. 

"Jadi jangan dipukul rata perusahaan yang besar juga cuma naiknya satu persen," imbuhnya.

Apalagi, saat ini pelaut Indonesia juga menghadapi masalah tenaga kerja asing yang juga mendominasi lapangan kerja. Dengan demikian bagi pelaut lokal pendapatannya masih lebih rendah dibandingkan dengan pelaut asing.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan rata-rata kenaikan upah minimum (UM) secara nasional mencapai 1,09 persen tahun depan. Angka itu diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan. 

“Setelah kami melakukan simulasi tentunya nanti akan ditetapkan oleh para gubernur simulasi berdasarkan data dari BPS rata-rata kenaikan upah minimum itu 1,09 persen ini rata-rata nasional sekali lagi kita tunggu para gubernur,” kata  Ida saat mengadakan konferensi pers daring, Selasa (16/11/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ump pelaut upah buruh upah minimum
Editor : Yustinus Andri DP

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top