Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak delapan provinsi belum melaporkan besaran kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2022 kepada Dewan Pengupahan Nasional. Padahal, setiap gubernur diberi tenggat hingga Minggu (21/11/2021).
Sembilan provinsi itu di antaranya Nanggroe Aceh Darussalam, Lampung, Kalimantan Timur, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, dan Maluku.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta misalnya menunda rencana pengumuman besaran kenaikan UMP pada 19 November 2021 setelah adanya aksi unjuk rasa buruh di Balai Kota DKI Jakarta. Adapun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengantongi usulan UMP 2022 dari Dewan Pengupahan Daerah pada 15 November 2021.
Saat itu Dewan Pengupahan unsur pengusaha dan pemerintah mengajukan angka sebesar Rp4.453.935 sementara dari Unsur Buruh mengusulkan Rp4.573.845.
“Apabila gubernur tidak menetapkan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 atau lewat diskresi berarti tidak ada kepastian bagi dunia usaha dan investor, jangan sampai gubernur-gubernur kita ini terjebak ke dalam kepentingan politik,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Kadin Sarman Simanjorang melalui sambungan telepon, Minggu (21/11/2021).
Molornya penetapan upah minimum itu, kata Sarman, bakal menimbulkan sentimen yang negatif bagi iklim usaha dan investasi tahun depan. Alasannya, pengusaha dan investor membutuhkan kepastian hukum untuk menjalankan investasi.
Baca Juga
“Pengusaha butuh kepastian apalagi kondisi ekonomi kita baru mulai bangkit, baru merangkak. Pengusaha saat ini belum berpikir profit tapi bagaimana bisa bertahan dulu sampai tahun depan,” kata dia.
Dengan demikian, dia berharap, gubernur dapat mematuhi ketetapan yang ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menjadi turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Investor butuh kepastian semuanya, perizinan, keamanan, waktu, biaya, ketenagakerjaan, energi dan semua itu perlu jaminan dari pemerintah,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan rata-rata kenaikan upah minimum (UM) secara nasional mencapai 1,09 persen tahun depan. Angka itu diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan.
“Setelah kami melakukan simulasi tentunya nanti akan ditetapkan oleh para gubernur simulasi berdasarkan data dari BPS rata-rata kenaikan upah minimum itu 1,09 persen ini rata-rata nasional sekali lagi kita tunggu para gubernur,” kata Ida saat mengadakan konferensi pers daring, Selasa (16/11/2021).
Ida mengatakan penyesuaian UM dengan mengacu pada aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mengatasi kesenjangan pengupahan antara daerah. Selain itu, kata Ida, formulasi pengupahan dengan metode baku itu diharapkan dapat menjaga stabilitas iklim usaha dalam negeri.