Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penetapan UMP 2022, Apindo: Bisa Serap Tenaga Kerja Lebih Besar

Apindo menyatakan masih terdapat 12 provinsi yang belum kunjung mengumumkan ketetapan UMP 2022 yang tenggat pada Minggu (21/11/2021).
Layar menampilkan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani memberikan pemaparan dalam acara Bisnis Indonesia Business Challenges 2021 di Jakarta, Selasa (26/1/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha
Layar menampilkan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani memberikan pemaparan dalam acara Bisnis Indonesia Business Challenges 2021 di Jakarta, Selasa (26/1/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani menilai sebagian besar pemerintah provinsi sudah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2022 sesuai dengan aturan.

Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menjadi turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Kendati demikan, kata Hariyadi, sebagian pemerintah provinsi memilih mengumumkan kenaikan UMP 2022 yang terpaut jauh dari simulasi rata-rata kenaikan upah secara nasional milik Kementerian Ketenagakerjaan sebesar 1,09 persen.

Misalkan, dia mencontohkan, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan kenaikan UMP sebesar 4,30 persen menjadi Rp 1.840.915,57 atau naik Rp 75.915,53 dari tahun lalu.

Di sisi lain, dia menambahkan, masih terdapat 12 provinsi yang belum kunjung mengumumkan ketetapan UMP 2022 yang tenggat pada Minggu (21/11/2021).

“Secara nasional penetapan UMP 2022 sudah sesuai, kecuali Yogya masih perlu dipertanyakan kenapa bisa segitu keluarnya,” kata Hariyadi melalui sambungan telepon, Minggu (21/11/2021). 

Dia berharap penetapan UMP 2022 yang relatif sudah sesuai dengan (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dapat menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional seiring dengan pelandaian kurva pandemi hingga akhir tahun ini.

Industri, kata dia, tengah menambah kapasitas produksi yang belakangan turut menyerap jumlah tenaga kerja di tengah masyarakat. 

“Ketika diseimbangkan kemampuan membayar perusahaan dengan jumlah angkatan kerja yang tersedia maka akan dapat menyerap tenaga kerja yang lebih besar,” kata dia. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan rata-rata kenaikan upah minimum (UM) secara nasional mencapai 1,09 persen tahun depan. Angka itu diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan.

“Setelah kami melakukan simulasi tentunya nanti akan ditetapkan oleh para gubernur simulasi berdasarkan data dari BPS rata-rata kenaikan upah minimum itu 1,09 persen ini rata-rata nasional sekali lagi kita tunggu para gubernur,” kata  Ida saat mengadakan konferensi pers daring, Selasa (16/11/2021). 

“Adapun besaran upah minimum saat ini hampir di seluruh wilayah Indonesia sudah melebihi median upah bahkan Indonesia satu-satunya negara dengan Kaitz Index lebih besar dari satu di mana idealnya berada di kisaran 0,4 sampai 0,6,” tuturnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper