Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penataan SJUT, Pemda Perlu Fasilitasi Pembangunan Infrastruktur Pasif

Pemerintah daerah diharapkan berperan aktif dan partisipatif dalam membuat tata ruang dan penggelaran sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) guna menyediakan layanan Internet yang baik bagi masyarakat.
Sejumlah pekerja memasang kabel optik saluran listrik di jalan Gajah Mada, Jakarta/Antara
Sejumlah pekerja memasang kabel optik saluran listrik di jalan Gajah Mada, Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah daerah diharapkan berperan aktif dan partisipatif dalam membuat tata ruang dan penggelaran sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) guna menyediakan layanan Internet yang baik bagi masyarakat.

Laksda TNI (Purn) Leonardi, Staf Khusus Kepala Staf Kepresidenan mengatakan, Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah membuat kebijakan yang konkret guna mendukung akselerasi penggelaran jaringan telekomunikasi di Indonesia.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024, katanya, Presiden Joko Widodo ingin agar 95 persen desa di seluruh Indonesia dapat menikmati Internet berkecepatan tinggi, karena kebutuhan terhadap jaringan telekomunikasi sangat vital.

Leonardi menuturkan, Presiden bahkan menegaskan kembali arahannya agar transformasi digital dapat segera terwujud dengan segera melakukan percepatan perluasan akses, menyiapkan roadmap transformasi digital di sektor strategis, kebutuhan talenta digital, dan regulasi.

“Untuk mewujudkan itu semua membutuhkan infrastruktur telekomunikasi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (22/11/2021).

Karena telah menjadi cita-cita bangsa, kata dia, suka tidak suka pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (Pemda) harus siap untuk memfasilitasi pembangunan infrastruktur pasif sebagai salah satu infrastruktur vital untuk tersedianya jaringan telekomunikasi.

Salah satu infrastruktur pasif yang sangat vital dibutuhkan untuk menata kabel udara adalah ducting atau gorong-gorong.

“Aturan mengenai retribusi, sewa lahan, SJUT serta pengawasannya sudah ada di UU Cipta Kerja dan turunannya. Tinggal kita kawal pelaksanaannya di lapangan, sebab ada perbedaan antara pelaksanaan di masing-masing wilayah, seperti di Jakarta berbeda dengan di Yogyakarta,” terang Leonardi.

Leonardi mengatakan, di Jakarta dalam penataan kabel telekomunikasi mengedepankan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Implikasinya pajak dan retribusi SJUT di Jakarta tinggi.

Sebaliknya, di Yogyakarta penataan SJUT mengedepankan smart city. Hingga saat ini Pemkot Yogyakarta tidak memungut biaya kepada operator telekomunikasi. Ke depan, mungkin Pemkot Yogyakarta akan mengenakan sewa yang tidak memberatkan penyelenggara telekomunikasi dan masyarakat.

Leonardi menjelaskan, paradigma memulai penataan jaringan telekomunikasi antara Pemkot Yogyakarta dan dan Pemprov DKI Jakarta memang berbeda. Hal itu tak terhindarkan karena daerah memiliki otoritas masing masing.

“Oleh karena itu, dengan semangat UU Cipta Kerja kami selaraskan semua regulasi yang ada di daerah, sehingga pajak dan retribusi memiliki ambang batas agar terjangkau, serta tidak membebani masyarakat. Ini perlu peran Kemendagri dan Kominfo untuk melakukan harmonisasi serta sinkronisasi aturan pelaksanaanya,” katanya.

Leonardi berharap, dengan Kemendagri dan Kominfo yang mengeluarkan kebijakan untuk mendorong sinkronisasi dan harmonisasi regulasi tersebut, ke depannya Pemda diharapkan memiliki peran aktif dan partisipatif dalam membuat tata ruang dan penggelaran SJUT, sehingga pelaksanaannya konsisten.

Melalui sinkronisasi regulasi itu juga diharapkan partisipasi dan peran nyata Pemda dalam mendukung penggelaran infrastruktur digital dapat segera terwujud. Kehadiran infrastruktur digital akan membantu masyarakat dan meningkatkan layanan digital yang andal di seluruh Nusantara.

“Kebijakan dari pemerintah pusat sudah sangat baik. Tinggal aturan pelaksanaanya di daerah yang perlu dikawal bersama. Ini yang perlu dibuatkan segera panduannya oleh Kemendagri dan Kominfo,” tambahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper