Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Upah Minimum 2022 Digerus Inflasi, Buruh Siap Gugat ke PTUN

Serikat pekerja menilai rata-rata kenaikan upah nasional yang dipatok 1,09 persen masih terpaut lebar dari proyeksi inflasi tahun depan mencapai 3 persen. 
Demo buruh menolak upah minimum berjalan menuju Istana Presiden pada 30 Oktober 2015/Reuters-Beawiharta
Demo buruh menolak upah minimum berjalan menuju Istana Presiden pada 30 Oktober 2015/Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA — Serikat pekerja berencana mengajukan gugatan soal penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN pada akhir tahun ini. Rencana itu menyusul penetapan UMP 2022 yang berada di bawah angka inflasi nasional. 

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan penetapan UMP 2022 yang berada di bawah angka inflasi berdampak serius pada kemampuan daya beli buruh. Menurut Timboel, rata-rata kenaikan upah nasional yang dipatok 1,09 persen masih terpaut lebar dari proyeksi inflasi tahun depan mencapai 3 persen. 

“Daya beli upah pekerja kan turun kata Badan Pusat Statistik [BPS] di posisi 0,72 persen sekarang dari sisi nominal, dari sisi riil kalau upah ditetapkan di bawah angka inflasi maka upah riil buruh turun,” kata Timboel melalui sambungan telepon, Minggu (21/11/2021). 

Timboel mengatakan gugatan itu diharapkan dapat membatalkan ketetapan UMP 2022 yang mulai efektif tahun depan. Di sisi lain, dia meminta pemerintah daerah dapat memberikan subsidi kepada buruh yang terdampak kebijakan UMP 2022 tersebut. Subsidi itu, kata dia, dialokasikan untuk menjaga daya beli pekerja sembari menopang perekonomian di daerah. 

“Pemda jangan hanya menetapkan tetapi juga dapat memberikan subsidi supaya daya beli ini buruh tidak tergerus oleh inflasi,” kata dia. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan rata-rata kenaikan upah minimum (UM) secara nasional mencapai 1,09 persen tahun depan. Angka itu diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan.

“Setelah kami melakukan simulasi tentunya nanti akan ditetapkan oleh para gubernur simulasi berdasarkan data dari BPS rata-rata kenaikan upah minimum itu 1,09 persen ini rata-rata nasional sekali lagi kita tunggu para gubernur,” kata  Ida saat mengadakan konferensi pers daring, Selasa (16/11/2021). 

Ida mengatakan penyesuaian UM dengan mengacu pada aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mengatasi kesenjangan pengupahan antara daerah. Selain itu, kata Ida, formulasi pengupahan dengan metode baku itu diharapkan dapat menjaga stabilitas iklim usaha dalam negeri. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper