Bisnis.com, JAKARTA — Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 saat hari raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) dinilai tidak akan berpengaruh signifikan terhadap perekonomian kuartal IV/2021. PPKM justri dinilai sebagai kebijakan tepat agar tidak terjadi lonjakan kasus di kemudian hari.
Hal tersebut disampaikan oleh ekonom senior dan Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah Redjalam kepada Bisnis, merespons kebijakan teranyar dari pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.
Pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh wilayah pada 24 Desember 2021–2 Januari 2022, yakni pada masa libur natal dan tahun baru. Pembatasan tersebut bertujuan untuk mencegah kerumunan sehingga menekan risiko penularan Covid-19.
Piter menilai bahwa pemberlakuan PPKM Level 3 tersebut sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak terjadi ledakan kasus Covid-19. Menurutnya, jika penyebaran virus melonjak, pada akhirnya perekonomian yang akan terganggu akibatnya, sehingga langkah pencegahan amat perlu.
"Kebijakan ini tidak melarang aktivitas sosial ekonomi masyarakat dalam merayakan natal dan tahun baru. Oleh karena itu, dampak kebijakan ini terhadap pertumbuhan ekonomi kuartal IV/2021 tidak akan besar," ujar Piter kepada Bisnis, Kamis (18/11/2021).
Menurutnya, aktivitas sosial ekonomi masyarakat sudah pulih sejak awal kuartal IV/2021, sehingga perekonomian akan tumbuh dengan baik. Namun, kehati-hatian dalam menjalankan aktivitas tetap menjadi prioritas.
Menurutnya, mobilitas yang berangsur pulih saat ini mendorong konsumsi dan investasi. Selain itu, adanya low base effect dan tingginya ekspor di tengah kenaikan harga komoditas akan menopang kinerja ekonomi kuartal akhir tahun ini.
"Saya memperkirakan pertumbuhan ekonomi tetap akan tinggi di kisaran 7 persen–7,8 persen. Saya sependapat dan mendukung kebijakan pemerintah yang berhati-hati," ujar Piter.