Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menawarkan peluang kerja sama investasi pada sejumlah proyek infrastruktur kepada para investor yang hadir di Investment Forum Expo 2020 Dubai, Uni Emirat Arab.
Direktur Pengembangan Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pembiayaan Kementerian PUPR Agus Sulaeman mengatakan, dibutuhkan anggaran setidaknya US$146 miliar untuk pembangunan infrastruktur di 2020–2024.
“Dari kebutuhan tersebut, kapasitas APBN hanya bisa memenuhi 30 persen atau sekitar US$44 miliar, sehingga ada gap pendanaan sekitar US$102 miliar,” kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Dia menuturkan, pemerintah mengupayakan untuk dapat memenuhi kebutuhan anggaran itu melalui investasi. Salah satu langkah yang ditempuh pemerintah adalah mengeluarkan kebijakan agar investasi di dalam negeri tetap kompetitif dan menarik, seperti skema pembiayaan kreatif jalan, dan insentif pajak untuk penanaman modal baru.
Untuk meningkatkan minat investor ikut dalam skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) atau public private partnership, Agus mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah regulasi termasuk Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang bertujuan membuka kesempatan lebih besar bagi pengusaha berinvestasi di bidang infrastruktur dalam negeri.
“Saat ini Kementerian PUPR memiliki 145 proyek pembangunan infrastruktur dengan nilai sekitar US$92 miliar lewat skema KPBU. Ada 53 proyek dalam tahap proposal, 69 proyek dalam tahap persiapan, dan 23 proyek dalam tahap transaksi,” ujarnya.
Baca Juga
Dari jumlah tersebut, Agus mengatakan, ada enam proyek di sektor PUPR yang siap ditawarkan, lima di antaranya adalah proyek jalan tol, satu pemeliharaan bendungan, dan pembangkit listrik tenaga mini hidro, dengan total investasi proyek US$5,96 miliar.
Proyek-proyek tersebut adalah Jalan Tol Semanan–Balaraja (32,72 kilometer), Jalan Tol Kamal–Teluknaga–Rajeg (28,6 kilometer), Jalan Tol Sentul Selatan–Karawang Barat (61,5 kilometer), Jalan Tol Bogor–Serpong via Parung (31,1 kilometer), Jalan Tol Layang Cikunir–Karawaci (40 kilometer), serta Pemeliharaan Bendungan Bintang Bano, dan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Jasa Konstruksi Putut Marhayudi mengatakan, terdapat dua platform yang bisa digunakan pengusaha asing untuk masuk berinvestasi di sektor infrastruktur, yakni sebagai perseroan terbatas milik asing dan badan usaha jasa konstruksi asing.
“Melalui UU Nomor 11/2020 atau Omnibus Law, kemudahan berusaha menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Republik Indonesia, di antaranya dengan memotong birokrasi dan penyederhanaan proses perizinan usaha,” ujar Putut.