Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan rata-rata upah minimum provinsi (UMP) pada 2022 sebesar 1,09 persen.
Angka ini diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan perhitungan terbaru, UMP tertinggi berada di DKI Jakarta dengan nilai Rp4.453.724. Sebaliknya, UMP terendah pada 2022 berada di Jawa Tengah dengan nominal Rp1.813.011.
Lebih rinci, ia menjelaskan pertumbuhan ekonomi tertinggi berada di Provinsi Maluku Utara sebesar 12,76 persen pada 2022. lalu, pertumbuhan ekonomi terendah ada di Bali sebesar -5,83 persen.
Sementara itu, inflasi tertinggi ada di Bangka Belitung sebesar 3,29 persen, sedangkan inflasi terendah berada di Papua sebesar -0,40 persen pada periode yang sama.
“Rata-rata penyesuaian upah minimum [2022] 1,09 persen. Saya tidak bilang bahwa ini upah minimum provinsi, ini rata-rata penyesuaian upah minimum tahun depan,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam Seminar Terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara daring, Senin (15/11/2021).
Baca Juga
Putri mengatakan bahwa 1,09 persen merupakan rata-rata kenaikan dari upah minimum seluruh provinsi. Keputusan akhir persentase kenaikan akan kembali kepada gubernur setiap provinsi dan mengacu pada data-data yang diterbitkan BPS.
“Penyesuaian upah minimum tahun depan tergantung gubernur yang menetapkan, bukan berarti semua provinsi naik 1,09 persen,” katanya.
UMP 2022 sendiri ditetapkan pada nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah pada wilayah bersangkutan dengan menggunakan formula penyesuaian sebagaimana diatur dalam PP No. 36/2021.
Adapun, Putri mengatakan UMP 2022 di empat provinsi akan sama dengan 2021 karena nilainya telah melampaui batas atas upah minimum. Keempat provinsi tersebut adalah Sumatra Selatan (Rp3.144.1446), Sulawesi Utara (Rp3.310.723), Sulawesi Selatan (Rp3.165.876), dan Sulawesi Barat (Rp2.678.863).
“Empat provinsi ini nilai upah minimumnya sudah melebihi batas atas. Kalau dinaikkan lagi dia akan makin melambung tidak bagus,” katanya.
Penetapan UMP 2022 sendiri paling lambat diumumkan gubernur setiap provinsi pada 21 November 2021. Sementara upah minimum kabupaten/kota (UMK) diumumkan paling lambat 30 November 2021.