Bisnis.com, JAKARTA – Komisi VII DPR mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif segera merealisasikan peta jalan transisi energi menuju karbon netral.
Desakan itu disampaikan saat Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto membacakan hasil rapat dengar pendapat dengan Kementerian ESDM, PLN, dan Pertamina pada Senin (16/11/2021).
Peta jalan tersebut dilakukan dengan memprioritaskan pembangunan baru dan penyelesaian pembangkit listrik energi terbarukan, serta mempercepat peralihan pembangkit listrik berbasis fosil ke energi baru terbarukan (EBT).
“Segera merealisasikan peta jalan transisi energi menuju karbon netral dengan memprioritaskan pembangunan baru dan menyelesaikan pembangkit listrik energi terbarukan, serta mempercepat phasing out pembangkit listrik fosil,” katanya.
Kemudian, DPR juga mendorong Menteri ESDM meningkatkan penggunaan teknologi mutakhir yang terjangkau dalam pembangunan energi terbarukan.
Arifin Tasrif juga didesak melakukan diskusi lintas kementerian mengenai sistem pajak karbon di Indonesia secara mendalam. Hasilnya kemudian disampaikan kepada Komisi VII DPR.
Baca Juga
Selain itu, pemerintah didesak untuk menyiapkan peta jalan implementasi pajak karbon sektor energi dan mineral. Langkah itu menurut Dewan, dilakukan untuk memenuhi pencapaian target karbon netral di 2060.
“Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM untuk menyiapkan proyeksi perhitungan cap and trading sektor energi terhadap kompensasi pengalihan pembangkit listrik fosil,” terangnya.
Parlemen turut mendorong Kementerian ESDM menghasilkan kebijakan dan implementasi program transisi energi ke EBT secara konsisten dan berkelanjutan dengan kendali penuh pemerintah.
“Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM untuk menyampaikan data program kementerian ESDM RI pada APBN 2022 berdasarkan satuan tiga dan data lainnya yang dimintakan Anggota Komisi VII DPR RI.”
Adapun, berdasarkan UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, menetapkan pajak karbon akan dimulai pada 1 April 2022.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebutkan bahwa penerapan karbon netral telah memiliki peta jalan yang dimulai pada tahap pengembangan mekanisme perdagangan karbon pada 2021.
Kemudian pada 2022–2024 dimulai penerapan mekanisme pajak yang berdasarkan tata batas emisi untuk sektor pembangkit terbatas pada PLTU batu bara.
“Pada 2025 dan seterusnya dilakukan implementasi perdagangan karbon secara penuh dan perluasan sektor pemajakan pajak karbon dengan penahapan sesuai kesiapan sektor dengan memperhatikan, antara lain kondisi ekonomi, kesiapan pelaku usaha, serta dampak dan skala yang perlu ditentukan,” terangnya.