Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pemerintah Kaji Insentif PPN untuk Tahun Depan, Properti Kebagian?

Pemerintah masih kaji pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk tahun depan. Sektor properti kebagian?
Wibi Pangestu Pratama
Wibi Pangestu Pratama - Bisnis.com 16 November 2021  |  19:40 WIB
Pemerintah Kaji Insentif PPN untuk Tahun Depan, Properti Kebagian?
Ilustrasi - Deretan perumahan. - Antara Foto/Oky Lukmansyah/pd

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah masih mengkaji pemberian sejumlah insentif fiskal pada tahun depan, termasuk fasilitas pajak pertambahan nilai atau insentif PPN. Sektor properti masih kebagian?

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor kepada Bisnis. Dia menjelaskan bahwa sejumlah insentif fiskal masih berlaku hingga akhir tahun, tetapi belum terdapat keputusan mengenai pemberlakuannya pada tahun depan.

Misalnya, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.010/2021 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun, pemerintah memberikan insentif hingga masa pajak Desember 2021. PPN dari transaksi pembelian properti itu ditanggung pemerintah.

Neil menjelaskan secara umum, pemerintah akan memberikan insentif fiskal bagi masyarakat untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Meskipun begitu, belum terdapat keputusan apa saja bentuk insentif yang akan berlanjut pada tahun depan.

"Sementara itu, untuk insentif fiskal tahun anggaran 2022 secara keseluruhan akan tetap diberikan, tetapi secara lebih terarah dan terukur untuk kegiatan strategis dengan multiplier yang kuat," ujar Neilmaldrin kepada Bisnis, Selasa (16/11/2021).

Dia menjelaskan bahwa salah satu poin pertimbangan pemerintah dalam memberikan insentif fiskal pada tahun depan adalah untuk mendukung dan menghasilkan investasi berkualitas. Hal tersebut berkaitan dengan upaya mendorong sektor usaha yang turut menunjang sektor-sektor lainnya.

"Pemberian insentif akan menyesuaikan dengan faktor ketidakpastian akibat pandemi sehingga akan terus dievaluasi dan diperbaiki," ujarnya.

Fasilitas fiskal lainnya yang akan berakhir pada penghujung tahun ini adalah insentif pajak pembelian atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. Insentif itu diterbitkan agar pembelian kendaraan bermotor, yang sempat anjlok saat pandemi Covid-19 menghantam, dapat kembali pulih.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terkait relaksasi PPnBM. Tidak menutup kemungkinan, hasil evaluasi akan berbuah perpanjangan relaksasi atau munculnya skema insentif lain.

“Terkait dengan fasilitas, tentu pemerintah akan melihat sampai Desember untuk evaluasi tahun depan. Ada banyak hal yang akan dipelajari pemerintah, termasuk juga dengan hal penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," ujar Airlangga pada Kamis (11/10/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

properti ditjen pajak ppn
Editor : Feni Freycinetia Fitriani

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top