Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Ekspor Barang ke Luar Negeri

Membuka peluang di pasar luar negeri bisa menumbuhkan devisa negara. Simak cara ekspor barang ke luar negeri.
Pelabuhan Tarempa di Anambas merupakan salah satu pintu ekspor Kepulauan Riau./Antara
Pelabuhan Tarempa di Anambas merupakan salah satu pintu ekspor Kepulauan Riau./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Bagi para pedagang UMKM, bisa melakukan meningkatkan penjualan dengan cara mengekspor barang ke luar negeri.

Kegiatan ekspor atau kirim paket ke luar negeri lebih mudah dilakukan daripada impor. Sebab, ada aturan yang mendukung ekspor dengan tidak mengenakan pajak ekspor maupun bea ke luar negeri.

Mengutip dari HSH, Senin (15/11/2021), ekspor yang dikenakan pajak diantaranya pada ekspor kayu, rotan, juga CPO (crude palm oil). Untuk kegiatan ekspor yang lainnya saat ini tidak dikenakan pajak ekspor antara lain adalah ekspor ikan, jagung, pisang, pakaian, alat elektronik dll.

Simak cara ekspor barang ke luar negeri:

1. Eksportir mempersiapkan barang yang akan diekspor dengan dilakukan packing, stuffing ke kontainer hingga barang siap untuk dikirim. Setelah barang siap dan sudah ada jadwal kapal yang akan mengangkut barang tersebut, eksportir dapat mengajukan dokumen kepabeanan yang dikenal dengan pemberitahuan barang ekspor (PEB).

PEB tersebut berisi data barang ekspor diantaranya:

- Data Eksportir

- Data penerima barang

- Data Customs Broker (bila ada)

- Sarana pengangkut yang akan mengangkut

- Negara Tujuan

- Detail barang, seperti jumlah dan jenis barang, dokumen yang menyertai, nomor kontainer yang dipakai.

2. Dokumen PEB diajukan ke kantor Bea Cukai setempat, lalu diberikan persetujuan ekspor agar barang bisa dikirim ke pelabuhan yang selanjutnya bisa dimuat ke kapal atau sarana pengangkut menuju negara tujuan.

3. Setiap dokumen PEB diwajibkan untuk membayar pendapatan negara bukan pajak yang dapat dibayarkan di bank atau di kantor bea cukai setempat.

4. Setiap barang yang akan diekspor mempunyai aturan sendiri-sendiri tergantung akan barangnya. Misalnya kayu yang diekspor memerlukan dokumen laporan surveyor, endorsement dari Badan Revitalisasi Industri Kayu, untuk barang lain yang berupa barang tambang juga ada yang mensyaratkan untuk menggunakan laporan surveyor.

5. Jika Anda sudah mendapatkan pembeli (buyer), menentukan sistem pembayaran, menentukan quantity dan spesifikasi barang, dll, maka selanjutnya Anda bisa mempersiapkan barang yang akan Anda ekspor dan dokumen-dokumennya sesuai kesepakatan dengan buyer.

6. Melakukan pemberitahuan pabean kepada pemerintah (Bea Cukai) dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) beserta dokumen pelengkapnya.

7. Setelah eksportasi Anda disetujui oleh Bea Cukai, maka akan diterbitkan dokumen NPE (Nota Persetujuan Ekspor). Jika sudah terbit NPE, maka secara hukum barang Anda sudah dianggap sebagai barang ekspor.

8. Melakukan stuffing dan mengapalkan barang Anda menggunakan moda transportasi udara (air cargo), laut (sea cargo), atau darat.

9. Mengasuransikan barang/ kargo Anda (jika menggunakan term CIF)

10. Mengambil pembayaran di bank, jika menggunakan LC atau pembayaran di akhir


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper