Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Cukai Minuman Berpemanis, SIDO Tunggu Aturan Turunan

Besaran cukai minuman berpemanis ditetapkan sebesar Rp1.500 per liter untuk teh dalam kemasan dan Rp2.500 per liter untuk minuman bersoda dan sejenisnya.
Pekerja memindahkan bahan limbah yang diambil dari jamu di pabrik PT Industri Jamu Dan Farmasi Sido Muncul Tbk. (SIDO) di Semarang, Jawa Tengah, Indonesia, Senin (10/2/2014). Bloomberg/Dimas Ardian
Pekerja memindahkan bahan limbah yang diambil dari jamu di pabrik PT Industri Jamu Dan Farmasi Sido Muncul Tbk. (SIDO) di Semarang, Jawa Tengah, Indonesia, Senin (10/2/2014). Bloomberg/Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA – Produsen jamu dan obat herbal PT Industri Jamu Dan Farmasi Sido Muncul Tbk. (SIDO) menyiapkan sejumlah upaya antisipasi jelang penerapan cukai minuman berpemanis pada tahun depan.

Namun demikian, Direktur SIDO Leonard Wibisono enggan membeberkan sejumlah alternatif antisipasi tersebut karena masih dalam pertimbangan. Selain itu, produsen Kuku Bima itu juga menunggu terbitnya aturan turunan dari regulasi cukai minuman berpemanis.  

"Kami sedang mempersiapkan beberapa alternatif, tetapi tidak dapat berkomentar banyak, karena petunjuk pelaksanaannya belum ada," kata Leonard kepada Bisnis, Senin (15/11/2021).

Sebelumnya diketahui, penetapan cukai untuk minuman berpemanis tertuang di dalam laporan Panitia Kerja (Panja) Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait dengan sasaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Barang yang terkena ekstensifikasi cukai diantaranya minuman teh dalam kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, serta kopi, minuman berenergi, dan konsentrat. Besaran cukai minuman berpemanis ditetapkan sebesar Rp1.500 per liter untuk teh dalam kemasan dan Rp2.500 per liter untuk minuman bersoda dan sejenisnya.

Sementara itu, mengenai proyeksi kinerja perseroan, Leonard menargetkan pertumbuhan penjualan dan laba bersih sebesar 15 persen pada tahun depan. Menurutnya, industri jamu dan obat tradisional tetap prospektif meski kasus Covid-19 di dalam negeri mengalami tren penurunan.

Hal itu seiring meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kesehatan. Proyeksi tersebut juga didukung pertumbuhan yang konsisten di industri kimia, farmasi, dan obat tradisional selama masa pandemi.

Pada kuartal III/2021 saja, industri tersebut tumbuh 9,71 persen secara year-on-year. Sementara itu, industri farmasi, kimia, dan obat tradisional mencatatkan ekspansi 9,15 persen pada kuartal II/2021 dan 11,46 persen pada triwulan pertama tahun ini.

"Iya [permintaan tetap tinggi] seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk hidup sehat," ujar Leonard. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper