Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa penetapan harga batu bara khusus untuk industri semen dan pupuk sebesar US$90 per metrik ton bertujuan untuk mempertahankan daya saing sektor tersebut agar tak turun.
Hal itu terutama bagi industri semen yang sangat bergantung pada keterjangkauan dan ketersediaan pasokan batu bara.
“Penetapan harga batu bara khusus untuk industri semen sebagai batas maksimal agar daya saing industri semen tidak semakin menurun dengan terus meningkatnya harga batu bara,” kata Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Non Logam Kemenperin Ignatius Warsito kepada Bisnis, Senin (8/11/2021).
Dia melanjutkan, penetapan harga tersebut sebagai upaya pemerintah untuk melindungi industri strategis yang produknya termasuk barang penting, terutama pada masa harga batu bara melonjak tinggi melebihi batas kemampuan pelaku usaha.
Selain itu, penetapan harga tersebut diharapkan juga dapat memberikan kepastian bagi industri agar dapat bertahan dan tidak sampai berhenti produksi.
Sementara itu, Warsito mengatakan target produksi semen nasional pada tahun ini sebesar 70 juta ton. Menurut catatan Bisnis, angka tersebut turun dari produksi yang dilaporkan Asosiasi Semen Indonesia (ASI) pada tahun lalu sebesar 71,8 juta ton.
Baca Juga
Adapun, hingga September 2021, angka penjualan atau konsumsi semen di dalam negeri dan ekspor telah mencapai 48,2 juta ton.
Selain semen, industri pupuk juga mendapat harga batu bara khusus US$90 per metrik ton. Namun demikian, karena penggunaan batu bara yang rendah di industri pupuk, penetapan harga ini ditengarai tak akan berdampak banyak pada penurunan harga pokok produksi.