Bisnis.com, JAKARTA – Sektor industri semen mendapatkan harga batu bara khusus yang ditetapkan pemerintah sebesar US$90 per metrik ton. Kebijakan tersebut dinilai dapat memberikan kepastian harga di tengah melonjaknya harga emas hitam itu.
Direktur PT Solusi Bangun Indonesia Tbk. (SMCB) Agung Wiharto mengatakan bahwa pihaknya siap mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.
Menurutnya, aturan itu akan memberikan kepastian dalam hal harga dan pasokan batu bara untuk industri semen. Selain itu, kebijakan tersebut dinilai sangat membantu industri semen dalam menghadapi situasi dan kondisi sulit saat ini.
“Keputusan tersebut juga akan turut menjamin pasokan semen untuk keberlangsungan infrastruktur nasional, serta sektor konstruksi lainnya,” katanya kepada Bisnis, Kamis (4/11/2021).
Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. (INTP) Antonius Marcos mengatakan, pihaknya menyambut baik keputusan pemerintah yang menerbitkan kebijakan tersebut.
Pasalnya, batu bara adalah salah satu komponen biaya energi untuk industri semen yang sangat signifikan.
Baca Juga
Dia menuturkan, selama ini produsen semen cukup kesulitan untuk mendapatkan batu bara dengan harga yang lebih wajar.
Antonius pun berharap kebijakan tersebut tidak membuat industri semen semakin kesulitan untuk mendapatkan pasokan batu bara, karena produsen lebih memilih untuk menjual hasil tambangnya ke pasar ekspor dengan harga lebih tinggi.
“Sampai saat ini masih cukup sulit, karena para pemain batu bara lebih menyukai untuk melakukan ekspor akibat harga jual yang tinggi,” katanya kepada Bisnis, Kamis (4/11/2021).
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan regulasi yang menetapkan harga jual batu bara khusus untuk industri semen dan pupuk sebesar US$90 per metrik ton.
Menteri ESDM Arifin Tasrif meneken Keputusan Menteri ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Bahan Baku atau Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri pada 22 Oktober 2021.
Beleid itu dibuat guna memberikan kepastian pemenuhan batu bara sebagai bahan bakar industri semen dan pupuk di dalam negeri.
Harga tersebut akan berlaku free on board (FoB) vessel yang didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal per kilogram, total moisture 8 persen, total sulphur 0,8 persen, dan ash 15 persen.