Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan regulasi yang menetapkan harga jual batu bara khusus untuk industri semen dan pupuk sebesar US$90 per metrik ton.
Menteri ESDM Arifin Tasrif meneken Keputusan Menteri ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Bahan Baku atau Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri pada 22 Oktober 2021.
Beleid itu dibuat guna memberikan kepastian pemenuhan batu bara sebagai bahan bakar industri semen dan pupuk di dalam negeri.
Menteri ESDM telah memutuskan harga jual batu bara untuk pemenuhan kebutuhan bahan bakar industri semen dan pupuk di dalam negeri sebesar US$90 per metrik ton (MT) free on board (FOB) vessel yang didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal per kilogram (kg), total moisture 8 persen, total sulphur 0,8 persen, dan ash 15 persen.
Industri semen dan pupuk sudah mulai menikmati penetapan harga jual batu bara US$90 per MT sejak 1 November 2021 sampai dengan 31 Maret 2022 mendatang.
Sebelumnya, produksi semen nasional mengalami tantangan baru di pertengahan 2021 berupa kenaikan harga batu bara yang membuat daya saing harga produk melemah.
Baca Juga
Asosiasi Semen Indonesia (ASI) mencatat, harga batu bara untuk industri semen saat pengiriman atau freight on board (FoB) telah naik 60 persen secara tahunan per Juli 2021. ASI memprediksi harga batu bara untuk industri semen akan menjadi dua kali lipat pada akhir tahun ini.
“Hal ini akan menjadi ancaman serius bagi kelangsungan industri semen, karena harga batu bara adalah sekitar 35–40 persen dari total biaya produksi,” kata Ketua Umum ASI Widodo Santoso kepada Bisnis, Senin (6/9/2021).