Bisnis.com, JAKARTA – PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional yang akan diberlakukan mulai hari ini, Kamis, 4 November 2021.
Perubahan tersebut seiring adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di DKI Jakarta yang ditetapkan pemerintah dalam Keputusan Gubernur No. 1.312/2021.
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial mengatakan perubahan waktu operasional yang ditetapkan itu berdasarkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No. 459/2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Covid-19.
"Adapun kebijakan terkait waktu operasional MRT Jakarta menjadi berikut, Jam Operasional Senin – Jumat [hari kerja] pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB dan Sabtu – Minggu [akhir pekan] atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB," kata Rendi, Kamis (4/11/2021).
Selain itu, dia menyebut jarak antar kereta (headway) yaitu pada hari kerja adalah tiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB – 09.00 WIB dan 17.00 WIB – 19.00 WIB. Kemudian tiap 10 menit di luar jam sibuk.
Selanjutnya pada akhir pekan atau hari libur adalah tiap 10 menit flat. Sementara pembatasan jumlah pengguna 65 orang per kereta.
"Demi menjamin kenyamanan dan keamanan penumpang dalam masa PPKM level 1, MRT Jakarta tetap memberlakukan penerapan protokol kesehatan di area MRT Jakarta diantaranya seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna dengan pembatasan kapasitas angkut dan penempatan stiker/tanda jaga jarak," imbuhnya.
Dia menambahkan, MRT Jakarta juga konsisten menyediakan tempat mencuci tangan, serta larangan berbicara baik satu maupun dua arah selama di dalam kereta dan area peron stasiun.
Selain itu, sambung Rendi, MRT Jakarta tetap mewajibkan masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan MRT Jakarta telah menerima vaksinasi minimal dosis pertama serta melakukan pemindaian QR Code melalui aplikasi JAKI atau PeduliLindungi pada sistem pemindaian yang telah disediakan di seluruh stasiun MRT Jakarta seperti yang telah diberlakukan sebelumnya.
"MRT Jakarta senantiasa mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Untuk mengetahui informasi lebih detail mengenai kebijakan dan jadwal operasional MRT Jakarta, masyarakat dapat mengaksesnya melalui akun media sosial MRT Jakarta," tutup Rendi.