Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia menerbitkan peraturan untuk memperkuat kerja sama perdagangan barang, jasa, teknologi, diversifikasi tujuan ekspor serta meningkatkan investasi dan daya saing Indonesia.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.152/PMK.010/2021 pada 28 Oktober 2021. PMK tersebut mengatur Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa atau The European Free Trade Association (EFTA).
Penetapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam mengimplementasikan perjanjian kerja sama ekonomi komprehensif Indonesia-EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement (IE-CEPA) yang telah disepakati sejak 16 Desember 2018.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan PMK ini akan menurunkan hambatan perdagangan Indonesia khususnya berupa tarif bea masuk.
PMK ini mengatur komitmen penurunan tarif bea masuk termasuk ketentuan Tariff Rate Quota (TRQ) untuk beberapa produk yakni penurunan tarif bea masuk dengan kuota tertentu.
"Indonesia diharapkan mampu memanfaatkan EFTA sebagai pintu masuk produk Indonesia di kawasan Eropa serta membuka akses pasar non-tradisional bagi ekspor Indonesia dan meningkatkan profil dan kampanye positif produk Indonesia di pasar Eropa dan global, termasuk untuk produk minyak sawit dan turunannya," ujar Febrio pada siaran resmi, Selasa (2/11/2021).
Baca Juga
EFTA merupakan asosiasi empat negara di Eropa yang terdiri dari Swiss, Norwegia, Islandia, dan Liechtenstein.
EFTA ialah salah satu jaringan perdagangan yang sangat penting bagi Indonesia karena terdiri dari empat negara yang bukan mitra dagang utama Indonesia.
Hal ini merupakan perwujudan dari diversifikasi tujuan ekspor ke pasar non-tradisional. Selama 2016-2020, hubungan perdagangan Indonesia-EFTA menunjukan potensi peningkatan yang cukup pesat. Dari sisi neraca perdagangan, rata – rata perkembangan tahunan neraca perdagangan Indonesia-EFTA mencatatkan surplus.
Selain itu, EFTA memiliki hubungan perdagangan dengan 29 negara di Eropa dan juga hubungan dagang dengan ASEAN. Hal tersebut membuat IE-CEPA dapat meningkatkan ekspor dan kemudahan bahan baku atau barang modal.
Perjanjian ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di ASEAN dan negara lain yang sudah memiliki perjanjian kerja sama dengan EFTA.
Dari sisi impor, IE-CEPA akan memberikan akses pasar kepada empat negara tersebut karena ketentuan tarif bea masuk sebagian besar barang yang disesuaikan.
Secara rinci, Indonesia menurunkan tarif bea masuk secara bertahap sejumlah 8.656 pos tarif Indonesia (86,46 persen dari total pos tarif), serta senilai 98,81 persen atas nilai impor Indonesia dari negara-negara EFTA guna memberikan pilihan akses bahan baku dan/atau barang modal bagi industri domestik.
Indonesia juga mengeliminasi tarif bea masuk untuk 96 Pos Tarif produk obat-obatan dan alat-alat kesehatan sehingga membantu penanganan pandemi.
Di sisi ekspor, produk Indonesia juga mendapatkan tarif bea masuk ke 0 persen untuk berbagai macam produk unggulan seperti emas dan perhiasan yang menjadi komoditas ekspor utama Indonesia ke Swiss, Islandia, Norwegia dan Liechtenstein.
Beberapa ketentuan yang berpotensi mendorong ekspor antara lain:
1. Pengenaan tarif 0 persen untuk perhiasan, fiber optik, emas, minyak esensial, timah, alas kaki ke Swiss;
2. Pengenaan tarif 0 persen untuk produk tekstil, selimut, alas kaki, pipa, dan sepeda ke Norwegia;
3. Pengenaan tarif 0 persen untuk produk ban, kayu manis, furniture, kertas, tekstil ke Islandia; serta
4. Pengenaan tarif 0 persen untuk produk alat elektronik, mesin, alas kaki, furniture, dan aksesoris kendaraan bermotor ke Liechtenstein.
Selain itu, IE-CEPA membuka akses pasar ekspor produk minyak sawit dan turunannya dengan pengenaan tarif 0 persen ke Islandia dan Norwegia.
Swiss, yang sebelumnya membatasi pasar minyak sawitnya, akan kembali membuka akses pasar Indonesia dengan penerapan TRQ untuk produk crude palm oil (CPO), stearin, kernel dan minyak sawit lainnya dengan kenaikan kuota sebesar 5 persen per tahun hingga tahun kelima.
Perjanjian IE-CEPA tidak hanya mencakup kerja sama bidang perdagangan barang, tetapi juga jasa, investasi, perlindungan hak kekayaan intelektual, persaingan usaha, perdagangan dan pembangunan berkelanjutan.
"Perjanjian IE-CEPA merupakan bagian dari kebijakan ekspor nasional yang diharapkan dapat menciptakan sumber pertumbuhan baru bagi Indonesia sehingga mendorong akselerasi pemulihan dari pandemi," tutup Febrio.