Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Minta Kenaikan UMP Hingga 10 Persen, KSPI Tolak Penetapan PP Nomor 36/2021

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2022 yang mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan yang menjadi turunan dari Undang Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Ilustrasi.Istimewa
Ilustrasi.Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2022 yang mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan yang menjadi turunan dari Undang Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, serikatnya tetap berpegang pada rumusan pengupahan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Iqbal menuturkan, UU itu mengamanatkan penghitungan UMP berdasar pada survei kebutuhan hidup layak atau KHL di tengah masyarakat.

“KSPI minta menggunakan KHL merujuk pada UU Nomor 13/2003, karena kita sedang menggugat UU Cipta Kerja, sehingga PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan juga tidak boleh,” kata Iqbal melalui sambungan telepon, Selasa (2/11/2021).

UU Cipta Kerja yang tengah digugat itu, kata Iqbal, tidak dapat dijadikan instrumen penghitung kenaikan UMP pada tahun depan. Alasannya, objek hukum yang ada pada UU itu belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Lewat survei KHL itu, dia mengatakan, KSPI mendapatkan nilai kenaikan UMP 2022 sebesar 7–10 persen. Menurut dia, harga sejumlah KHL pekerja, seperti sewa rumah, transportasi, dan barang di pasar mengalami kenaikan yang signifikan selama pandemic.

“Itemnya yang besar sewa rumah dan transportasi buruh, karena Covid-19 jadi tidak bisa naik angkot, sekarang pakai Gojek. Jadinya mahal,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memprediksi penetapan upah minimum tahun depan mengalami kenaikan. Hanya saja, Kemenaker memastikan kenaikan itu tidak bakal bergerak signifikan lantaran terjadinya gelombang kedua pandemic Covid-19 di pertengahan tahun ini.

“Penetapan upah minimum 2022 secara mayoritas diprediksi mengalami kenaikan, maupun belum bisa memenuhi ekspektasi para pihak. Hal tersebut harus diapresiasi sebagai langkah maju, mengingat kita masih dalam masa pemulihan dari dampak Covid-19,” Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemenaker Dinar Titus Jogaswitani.

Depenas dan LKS Tripnas juga telah mengadakan pertemuan pada 21–22 Oktober 2021 di Jakarta. Persamuhan itu sepakat untuk mendorong penetapan upah minimum yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

“Bagi para pihak yang tidak puas, mereka bisa menggunakan mekanisme gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Di sisi lain, persentase kenaikan upah minimum berpotensi lebih rendah dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, seiring dengan diterapkannya metode kalkulasi baru perhitungan upah minimum.

Penetapan upah minimum 2022 bakal mengacu pada PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan yang menggantikan PP Nomor 78/2015.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menjelaskan, penghitungan upah minimum terbaru akan memakai sejumlah variabel baru. Pada regulasi lama, kenaikan upah minimum mengacu pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun berjalan.

“Kenaikan upah minimum tahun depan dihitung dengan mengacu pada upah minimum tahun berjalan, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, batas atas dan batas bawah upah minimum,” kata Timboel, Minggu (24/10/2021).

Batas atas upah minimum sendiri dihitung dengan mengalikan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata anggota keluarga. Hasil dari perkalian itu lantas dibagi dengan jumlah rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja.

Hasil penghitungan sementara yang dilakukan Timboel dengan formulasi terbaru memperlihatkan kenaikan upah minimum berada di kisaran 1 sampai 2 persen. Selain itu, kenaikan upah minimum berpotensi tak merata karena inflasi dan pertumbuhan ekonomi tak merata di setiap provinsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper