Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Minta Kepala Daerah Ikuti Aturan Main Penentuan Upah Minimum

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta setiap kepala daerah untuk patuh menetapkan besaran upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani. /Bisnis.com
Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta setiap kepala daerah untuk patuh menetapkan besaran upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani mengatakan bahwa, pihaknya menyadari adanya tarik menarik ihwal isu pengupahan di tengah masyarakat. Hanya saja, penetapan upah minimum 2022 sudah diatur secara rigid melalui PP Nomor 36/2021.

“Kami berharap semua pihak mengikuti peraturan yang ada. Harapannya, ini membawa keteduhan bagi kita semua bahwa masalah pengupahan ini tidak pas kalau setiap tahun dipermasalahkan,” kata Hariyadi saat mengadakan konferensi pers, Jakarta, Selasa (2/11/2021).

Hariyadi menambahkan, jumlah masyarakat yang masih belum terserap ke dalam dunia kerja relatif besar. Indikatornya, kata dia, jumlah masyarakat yang mendapat subsidi listrik dan jaminan kesehatan masing-masing hampir menyentuh 100 juta orang.

“Kami berharap dengan formula penetapan upah yang ada dapat diterima semua pihak dan serikat buruh, sehingga ketegangan kita dalam hubungan industrial lebih baik, produktif, dan dapat menciptakan lapangan pekerjaan lebih luas lagi,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memprediksi penetapan upah minimum tahun depan mengalami kenaikan.

Hanya saja, Kemenaker memastikan kenaikan itu tidak bakal bergerak signifikan lantaran terjadinya gelombang kedua pandemi Covid-19 pada pertengahan tahun ini.

Depenas dan LKS Tripnas sendiri telah mengadakan pertemuan pada 21–22 Oktober 2021 di Jakarta.  Persamuhan itu sepakat untuk mendorong penetapan upah minimum yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36/2021.

Di sisi lain, persentase kenaikan upah minimum berpotensi lebih rendah dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, seiring dengan diterapkannya metode kalkulasi baru perhitungan upah minimum.

Penetapan upah minimum 2022 bakal mengacu pada PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan yang menggantikan PP Nomor 78/2015.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menjelaskan bahwa penghitungan upah minimum terbaru akan memakai sejumlah variabel baru.

Pada regulasi lama, kenaikan upah minimum mengacu pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun berjalan.

“Kenaikan upah minimum tahun depan dihitung dengan mengacu pada upah minimum tahun berjalan, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, batas atas dan batas bawah upah minimum,” kata Timboel, Minggu (24/10/2021).

Batas atas upah minimum sendiri dihitung dengan mengalikan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata anggota keluarga. Hasil dari perkalian itu lantas dibagi dengan jumlah rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja.

Hasil penghitungan sementara yang dilakukan Timboel dengan formulasi terbaru memperlihatkan kenaikan upah minimum berada di kisaran 1 sampai 2 persen. Selain itu, kenaikan upah minimum berpotensi tak merata karena inflasi dan pertumbuhan ekonomi tak merata di setiap provinsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper