Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Kaji Implementasi PCR untuk Semua Moda Transportasi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah melakukan pembahasan lintas kementerian dan lembaga terkait rencana implementasi PCR sebagai syarat perjalanan di semua moda transportasi.
Seorang warga mengikuti tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) secara Drive Thru di Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (26/10/2021). /Antara Foto-Muhammad Iqbal/wsj.rn
Seorang warga mengikuti tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) secara Drive Thru di Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (26/10/2021). /Antara Foto-Muhammad Iqbal/wsj.rn

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah melakukan pembahasan lintas kementerian dan lembaga terkait rencana implementasi PCR sebagai syarat perjalanan di semua moda transportasi.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih fokus pada penerapan wajib PCR di moda transportasi udara, sekaligus melakukan evaluasi dari waktu ke waktu.

“Pak Menko Marves sudah menyatakan hal tersebut [kewajiban PCR untuk semua moda transportasi]. Untuk teknisnya tentu harus dibahas bersama semua kementerian dan lembaga terkait dulu. Kami perlu mempersiapkan dengan sebaik-baiknya,” kata Adita kepada Bisnis, Kamis (28/10/2021).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi berencana menerapkan syarat wajib PCR untuk pengguna semua moda transportasi, baik darat, laut, dan udara.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemberlakuan wajib PCR untuk semua moda transportasi itu rencananya akan diterapkan jelang libur natal dan tahun baru (Nataru).

Dia menyebut, tes wajib PCR saat ini hanya diberlakukan bagi para calon penumpang pesawat. Adapun, tujuan menerapkan syarat wajib PCR bagi semua moda transportasi adalah untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19 saat libur Nataru.

“Secara bertahap, penggunaan tes PCR akan diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru,” tutur Luhut.

Lebih lanjut, guna meringankan beban masyarakat, pemerintah juga telah secara resmi menurunkan harga pemeriksaan PCR. Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi PCR Rp275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300.000 untuk luar pulau itu.

Semua fasilitas kesehatan juga diminta untuk mematuhi batasan tarif tertinggi yang telah ditetapkan tersebut dengan hasil pemeriksaan dikeluarkan maksimal 1 x 24 jam.

Terpisah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa pembatasan mobilitas dan pengawasan protokol kesehatan harus dilakukan pada masa libur Nataru.

Budi menilai, upaya pemerintah dalam mengendalikan kasus Covid-19 sampai saat ini sudah berjalan baik, sehingga jangan sampai terjadi kenaikan kasus usai libur Nataru.

“Semua pihak harus belajar dari negara-negara lain, yakni Tiongkok, Inggris, Jerman, dan beberapa negara lainnya yang mengalami gelombang ketiga kasus Covid-19. Saya harap seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama kompak menjaga kondisi yang sudah mulai membaik ini,” ucap Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper