Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Realisasi Insentif Usaha PEN Capai 96 Persen, Mayoritas Insentif Pajak

Realisasi insentif usaha PEN yang mencapai 96 persen menunjukkan pemerintah mampu mengelola anggaran secara efektif dan berdampak positif bagi dunia usaha.
Pedagang merapikan kiosnya saat tidak beroperasi di Pasar Tasik, Tanah Abang (21/8/2021). Pemerintah terus mempercepat realisasi anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional 2021 yang diantaranya ditujukan untuk penyaluran bantuan dan insentif kepada pelaku usaha baik korporasi maupun UMKM yang terdampak pandemi COVID-19./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak A
Pedagang merapikan kiosnya saat tidak beroperasi di Pasar Tasik, Tanah Abang (21/8/2021). Pemerintah terus mempercepat realisasi anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional 2021 yang diantaranya ditujukan untuk penyaluran bantuan dan insentif kepada pelaku usaha baik korporasi maupun UMKM yang terdampak pandemi COVID-19./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah mengklaim realisasi insentif usaha program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mencapai 96 persen. Realisasi insentif usaha itu umumnya berupa keringanan pajak.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengatakan realisasi insentif usaha PEN yang mencapai 96 persen menunjukkan pemerintah mampu mengelola anggaran secara efektif dan berdampak positif bagi dunia usaha.

Kebijakan keuangan negara, katanya, dirancang fleksibel dan responsif, dengan tetap memperhatikan sisi akuntabilitas. Realisasi insentif usaha program PEN mencapai Rp60,31 triliun per 15 Oktober 2021, atau setara 96 persen dari pagu sebesari Rp62,83 triliun.

“Pembatasan kegiatan dan pandemi menimbulkan tekanan pada sosial ekonomi. Para pelaku usaha, banyak yang berkurang pendapatannya bahkan terpaksa mengalami kebangkrutan. Insentif usaha ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dan membantu masyarakat khususnya di dunia usaha,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (25/10/2021).

Johnny menjelaskan insentif ini disalurkan pemerintah untuk membantu para pelaku usaha melonggarkan likuiditas usahanya di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, hal ini diharapkan mampu memberikan ruang bagi dunia usaha agar pulih lebih cepat.

Adapun, ragam insentif yang diberikan pemerintah berikut realisasinya antara lain adalah :

  • Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), telah dimanfaatkan 81.890 pemberi kerja
  • Insentif PPh final UMKM DTP, sudah digunakan 124.209 Usaha Mikro, Kecil, dan Menenangah (UMKM)
  • Pembebasan PPh Pasal 22 impor, telah dimanfaatkan 9.490 wajib pajak
  • Bea masuk DTP
  • Pengurangan angsuran PPh Pasal 2, dimanfaatkan 57.529 wajib pajak
  • Restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, telah dimanfaatkan 2.419 wajib pajak
  • Penurunan tarif PPh badan diakses seluruh wajib pajak
  • PPN atas sewa unit di mal ditanggung pemerintah

Guna mendorong konsumsi kelas menengah terdapat insentif lainnya, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah. Insentif PPN DTP rumah telah dimanfaatkan 768 penjual, sedangkan PPnBM DTP mobil oleh 6 penjual.

“Pemerintah bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, terus berkomitmen memperjuangkan pemulihan ekonomi nasional. Tentu saja, dengan tetap mempertahankan prioritas pada perlindungan kesehatan,” tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper