Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag menyebutkan belum ada laporan mengenai dampak kenaikan biaya pengapalan logistik terhadap harga barang pokok dan penting (bapokting). Harga bapokting terpantau relatif stabil.
“Terkait dengan kenaikan biaya distribusi, saat ini kami belum memperoleh informasi atas hal dimaksud baik dari dinas perdagangan di daerah maupun dari pelaku usaha,” kata Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Isy Karim, Sabtu (24/10/2021).
Meski demikian, Isy mengatakan Kemendag terus memantau perkembangan harga di daerah secara rutin. Selain itu, koordinasi dengan pemerintah daerah dan stakeholders terkait dilakukan guna menjaga stabilitas harga dan pasokan bapok di masyarakat.
Berdasarkan pantauan harga Kemendag melalui Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan (SP2KP), Isy mengatakan secara umum perkembangan harga barang kebutuhan pokok seperti beras dan gula pasir terpantau stabil.
Dia juga mencatat terdapat komoditas yang mengalami penurunan, seperti daging sapi. Adapun komoditas yang mengalami kenaikan yaitu minyak goreng yang akibat kenaikan harga CPO internasional.
“Untuk komoditas daging ayam ras saat ini mengalami kenaikan. Namun sebelumnya sempat mengalami penurunan signifikan di bawah harga acuan akibat oversupply yang dipengaruhi oleh penurunan permintaan pada masa PPKM,” kata Isy.
Selain daging ayam ras, komoditas cabai juga mengalami kenaikan menuju harga normal dikarenakan saat ini telah habis musim panen. Data SP2KP memperlihatkan harga rata-rata harga cabai merah besar naik 14,64 persen dibandingkan dengan bulan lalu, sedangkan cabai rawit naik 9,31 persen.
“Kami memastikan stok dan pasokan bapok cukup di semua wilayah Indonesia dengan harga yang terjangkau. Kemendag selalu berupaya mengidentifikasi kecukupan stok dan kondisi harga secara harian sebagai sistem peringatan dini gejolak harga,” katanya.
Dia juga mengatakan Kemendag melakukan pengawasan dan pengawalan kelancaran distribusi dari gudang-gudang produsen, importir, dan distributor. Hal ini untuk memastikan barang kebutuhan pokok tersedia secara cukup di masyarakat dan tidak terjadi distorsi harga akibat aksi-aksi spekulasi.