Bisnis.com, JAKARTA — PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta kembali mengoperasikan sebanyak empat rute layanan Transjakarta selama PPKM lanjutan mulai hari ini,Jumat (22/10/2021). Sebelumnya keempat rute tersebut sempat dihentikan sementara sebagai upaya menekan penyebaran virus Covid-19.
Direktur Operasional Transjakarta Prasetia Budi mengatakan keempat rute itu antara lain Rute PGC 2-Pluit (9A), Pinang Ranti-Bundaran Senayan (9C), Kampung Rambutan-Harmoni via Cempaka Putih dan Rawa Buaya-Pulogadung (2A).
"Sehubungan dengan mulai pulihnya kegiatan masyarakat serta penerapan kapasitas angkut 100 persen, maka mulai besok, keempat layanan tersebut kembali efektif melayani pelanggan kembali," kata Prasetia dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).
Dia menuturkan, sejak kemarin, Kamis (21/10/2021), Transjakarta telah mengoperasikan layanannya secara penuh seiring dengan telah diturunkannya status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjadi Level 2 di DKI Jakarta.
Bukan itu saja, Prasetia menyebut semua marka atau tanda jarak aman yang terpasang di lantai halte, bus dan bangku pelanggan juga akan dicopot secara bertahap.
"Transjakarta tetap menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat, baik di halte maupun di dalam bus. Seluruh pelanggan diwajibkan untuk menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19 kepada petugas baik melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI atau menggunakan dokumen sertifikat yang sudah dicetak atau secara digital melalui ponsel masing-masing sebelum memasuki gate halte," terangnya.
Sebagai informasi, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 di wilayah Jawa dan Bali. Namun dalam kebijakan terbaru, transportasi umum yang berada di daerah dengan kategori level 1 dan 2 boleh beroperasi secara penuh (100%).
"Transportasi umum [kendaraan umum, angkutan masal, taksi [konvensional dan online] dan kendaraan sewa/rental] diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian dikutip dari salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 53/2021.
Sementara itu, dalam perpanjangan PPKM kali ini, DKI Jakarta dikategorikan masuk dalam daerah berstatus level 2 yang meliputi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.