Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penumpang Pesawat Kembali Wajib PCR, Ini Alasannya

Pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (H-2) untuk pesawat udara serta hasil negatif tes Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Warga menjalani tes usap atau swab test di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Jakarta, Senin (2/11/2020). /Antara
Warga menjalani tes usap atau swab test di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Jakarta, Senin (2/11/2020). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun petunjuk teknis aturan perjalanan terbaru bagi penumpang pesawat yang mewajibkan tes PCR pada H-2 kendati sudah divaksin sebanyak dua kali untuk menyesuaikan dengan aturan terbaru yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri.
 
Juru Bicara Kementerian Perhubungan  (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan pengetatan persyaratan tersebut untuk mengimbangi aturan dalam instruksi Instruksi Menteri Dalam Negeri No.53/2021 Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level2, dan level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa Bali yang telah melonggarkan kapasitas moda transportasi hingga 100 persen.
 
“Ya tentu alasan utama [kebijakan PCR] soal menjaga kesehatan, apalagi sesuai Inmendagri, Kapasitas pesawat dinaikkan Jadi 100 persen,” ujarnya, Rabu (20/10/2021).
 
Seperti diketahui dalam kebijakan terbaru, transportasi umum yang berada di daerah dengan kategori level 1 dan 2 boleh beroperasi secara penuh atau sebesar 100 persen. Peraturan teknis berupa Inmendagri No.53/2021 tersebut mengatur perpanjangan PPKM di Jawa-Bali periode 19 Oktober-1 November 2021.
 
"Transportasi umum [kendaraan umum,  angkutan masal, taksi [konvensional dan online] dan kendaraan sewa/rental] diberlakukan  dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 53/2021 tersebut.
 
Dalam beleid tersebut, aturan transportasi umum itu juga berlaku untuk daerah dengan kategori level 2. Namun untuk kategori ini, ditambahkan bahwa untuk moda transportasi pesawat terbang juga diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen dengan catatan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
 
Sementara itu untuk pelaku perjalanan dalam negeri atau domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi  umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut  dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
 
Pelaku perjalanan tersebut juga wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (H-2) untuk pesawat udara serta hasil negatif tes Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
 
Sementara itu, untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik. Bagi yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 hari, dan untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam.
 
Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan peraturan teknis perpanjangan PPKM di Jawa-Bali untuk periode 19 Oktober-1 November 2021 berupa Inmendagri No.53/2021.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper