Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan bahwa syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak mengalami perubahan setelah ditetapkannya perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali mulai 21 September – 4 Oktober 2021.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan aturan perjalanan masih merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No.18/2021 beserta addendumnya tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, serta merujuk pada aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.43/2021.
“Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam,” jelasnya, Selasa (21/9/2021).
Sementara untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya adalah orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam.
Sedangkan penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
Adita juga menegaskan pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara. Namun, bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Baca Juga
Adapun aturan-aturan perjalanan transportasi dalam negeri maupun internasional dari Kemenhub yang berlaku pada masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali 21 September – 4 Oktober 2021, yaitu SE Kemenhub No.62/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara. Kemudian SE Kemenhub No.56/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat.
Selanjutnya, SE Kemenhub No.58 /2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian serta SE Kemenhub No.59/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut.
"Sejalan dengan perpanjangan masa PPKM hingga 4 Oktober 2021 maka hingga saat ini aturan syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan, masih sama dengan aturan sebelumnya," tekannya
#ingatpesanibu #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua