Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan adanya pembatasan syarat perjalanan di pintu kedatangan bagi para pelaku perjalanan internasional seiring dengan berkembangnya varian baru Covid-19.
Terkait dengan pembatasan di pintu kedatangan, Kemenhub merujuk pada Inmendagri No.43/2021, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No.18/2021 beserta addendumnya.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan pembatasan di pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional dilakukan baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Pelabuhan, maupun Bandara.
Untuk Bandara yang dibuka hanya di Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi Manado. Untuk Pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam, Tanjung Pinang (Sumatera) dan Nunukan (Kalimantan).
Serta, untuk PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk (Kalimantan) dan Motaain (Nusa Tenggara Timur).
“Tujuan pembatasan pintu masuk negara ini adalah untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran varian virus baru Covid 19, termasuk Varian Mu [B.1.621] masuk ke Indonesia. Hal ini sesuai arahan dari Presiden RI Joko Widodo,” ujarnya, Selasa (21/9/2021).
Baca Juga
Kemenhub pun mengimbau kepada masyarakat termasuk operator transportasi agar tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya varian baru Covid-19, seperti varian Mu.
Selain perjalanan internasional, Kemenhub juga telah menetapkan bahwa syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak mengalami perubahan setelah ditetapkannya perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali mulai 21 September – 4 Oktober 2021.
“Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam,” jelasnya, Selasa (21/9/2021).
Sementara untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya adalah orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam.
Adapun penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
Adita juga menegaskan pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara. Namun, bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
"Sejalan dengan perpanjangan masa PPKM hingga 4 Oktober 2021 maka hingga saat ini aturan syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan, masih sama dengan aturan sebelumnya," tekannya.
#ingatpesanibu #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua