Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Moda Transportasi di Daerah PPKM Level 1 dan 2 Boleh Beroperasi 100 Persen

Dalam kebijakan terbaru, transportasi umum yang berada di daerah dengan kategori level 1 dan 2 boleh beroperasi secara penuh. 
Sejumlah kendaraan berjalan tersendat akibat pengalihan arus pemberlakuan ganjil-genap di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Jumat (27/8/2021). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan volume kendaraan di masa PPKM Level 3 mencapai 80 persen atau naik 30 persen dibandingkan saat pemberlakuan PPKM Darurat beberapa waktu lalu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah kendaraan berjalan tersendat akibat pengalihan arus pemberlakuan ganjil-genap di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Jumat (27/8/2021). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan volume kendaraan di masa PPKM Level 3 mencapai 80 persen atau naik 30 persen dibandingkan saat pemberlakuan PPKM Darurat beberapa waktu lalu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 di wilayah Jawa dan Bali.

Namun dalam kebijakan terbaru, transportasi umum yang berada di daerah dengan kategori level 1 dan 2 boleh beroperasi secara penuh. 

"Transportasi umum [kendaraan umum, angkutan masal, taksi [konvensional dan online] dan kendaraan sewa/rental] diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian dikutip dari salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 53/2021, Selasa (19/10/2021).

Dalam beleid tersebut, aturan transportasi umum itu juga berlaku untuk daerah dengan kategori level 2. Khusus untuk kategori ini, ditambahkan bahwa untuk moda transportasi pesawat terbang diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen dengan catatan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara itu untuk pelaku perjalanan dalam negeri atau domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Pelaku perjalanan tersebut juga wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (H-2) untuk pesawat udara serta hasil negatif tes Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.

"Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan Antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik. Bagi yang baru divaksin 1 kali, Antigen akan berlaku selama 7 hari, dan untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam," tambah beleid yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 18 Oktober 2021 itu.

Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan peraturan teknis perpanjangan PPKM di Jawa-Bali untuk periode 19 Oktober-1 November 2021 berupa Inmendagri No.53/2021. 

Dalam beleid itu disebutkan bahwa ada sembilan daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 1 selama dua pekan mendatang, diantaranya:

Jawa Barat

  1. Kabupaten Pangandaran
  2. Kota Banjar

Jawa Tengah

  1. Kota Tegal
  2. Kota Semarang 

Jawa Timur

  1. Kota Surabaya
  2. Kota Mojokerto
  3. Kota Kediri
  4. Kota Blitar
  5. Kota Pasuruan

Kemudian untuk daerah berstatus level 2 meliputi DKI Jakarta yang terdiri dari enam daerah, yakni Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu; Kota Administrasi Jakarta Barat; Kota Administrasi Jakarta Timur; Kota Administrasi Jakarta Selatan; Kota Administrasi Jakarta Utara; dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Selain itu, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Depok dan Kota Bogor juga resmi berstatus level 2. 

Selain wilayah Jabodetabek, keseluruhan kabupaten/kota di Bali yang juga berstatus level 2 meliputi:

  1. Kabupaten Jembrana
  2. Kabupaten Bangli
  3. Kabupaten Karangasem
  4. Kabupaten Badung
  5. Kabupaten Gianyar
  6. Kabupaten Klungkung
  7. Kabupaten Tabanan
  8. Kabupaten Buleleng
  9. Kota Denpasar

Kemudian, seluruh kabupaten/kota di DIY yang turut berstatus level 2 meliputi:

  1. Kabupaten Sleman
  2. Kabupaten Bantul,
  3. Kota Yogyakarta
  4. Kabupaten Kulonprogo
  5. Kabupaten Gunungkidul

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper