Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan arahan kepada Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves) Luhut B. Pandjaitan agar melakukan evaluasi per pekan setelah mengizinkan pembukaan Bali bagi turis dari 19 negara pada Rapat Terbatas, Senin (18/10/2021).
Menko Marves Luhut B. Pandjaitan kembali menegaskan terkait dengan daftar sebanyak 19 negara yang diperbolehkan masuk melalui Bandara Ngurah Rai, Bali telah dipilih dengan mempertimbangkan jumlah kasus dan tingkat positivitas yang rendah berdasarkan standar Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).
Sebagai tindak lanjut pembukaan perjalanan internasional tersebut, lanjut Luhut, Presiden juga kembali mengingatkan pihaknya agar terus melakukan evaluasi tiap minggunya.
“Ada beberapa hal yang ingin saya jelaskan berdasarkan hasil Ratas hari ini. Mengenai Bali, Presiden juga mengingatkan kami agar melakukan evaluasi tiap minggunya agar dapat memitigasi dampak buruk dari pembukaan pintu masuk terhadap 19 negara tersebut,” ujarnya, Senin (18/10/2021).
Luhut juga menyampaikan hingga saat ini, situasi pandemi Covid-19 terkendali pada tingkat yang rendah. Kasus konfirmasi Indonesia dan Jawa-Bali masing-masing telah turun hingga 99 persen dari kasus puncaknya pada 15 Juli 2021. Selain itu, angka reproduksi efektif Bali akhirnya turun di bawah 1, mengikuti angka nasional dan pulau Jawa, yang menjadi indikator penularan virus Corona dapat dikendalikan.
Rendahnya kasus konfirmasi harian menyebabkan kasus aktif nasional dan Jawa-Bali terus menunjukkan penurunan. Saat ini hanya tersisa kurang dari 20.000 kasus aktif di nasional dan kurang dari 8.000 kasus aktif di Jawa Bali. Jauh menurun dibandingkan lebih dari 570.000 kasus aktif pada puncak varian Delta.
Baca Juga
Situasi yang terus membaik juga tercermin dari kasus kematian di beberapa provinsi Jawa-Bali yang mencatat nol kematian akibat Covid-19. Pada 17 Oktober kemarin, DKI, Jawa Barat, DIY, dan Bali mencatat nol kematian. Provinsi lain di Jawa-Bali hanya mencatat kurang dari 5 kematian per hari.
“Tingkat kematian yang rendah ini kami yakin akan mampu dijaga, seiring dengan capaian vaksinasi lansia Jawa-Bali yang meningkat tajam sejak cakupan vaksinasi lansia dijadikan untuk penurunan level PPKM,” imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bahwa pelaku perjalanan internasional dari 19 negara yang masuk dalam daftar yang telah disetujui oleh pemerintah Indonesia dapat masuk lewat Bandara Ngurah Rai, Bali dan Kepulauan Riau (Kepri) selama mengikuti persyaratan sebelum dan saat kedatangan.
Luhut menyampaikan sejumlah persyaratan tersebut yakni seperti melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi 2 kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris serta memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam.
"Lama karantina ini selama 5 hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum," ujarnya.
Selama proses karantina berlangsung di Bali dan Kepri, WNA/WNI yang masuk Indonesia tidak diperbolehkan keluar dari kamar/private villa/kapal (live on board) sampai masa karantina berakhir dan akan dilakukan pemeriksaan PCR lagi pada hari ke-4 karantina.
Selain itu, Menko Luhut juga menerangkan bahwa pembiayaan karantina akan dilakukan secara mandiri bagi seluruh penumpang penerbangan internasional yang masuk dan tidak ada yang dibiayai oleh Pemerintah. "Oleh karena itu, sebelum boarding menuju Bali/Kepri, mereka harus menunjukkan bukti booking hotel/villa/kapal," tuturnya.
Sebelum kedatangan, pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara Rp1 miliar rupiah dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
Adapun 19 negara yang telah diizinkan tersebut adalah Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.