Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I mengimplementasikan aturan terbaru terkait dengan perjalanan internasional menggunakan pesawat udara.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No.85/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 (SE 85) yang berlaku efektif sejak 14 Oktober 2021.
Direktur Utama AP I Faik Fahmi menjelaskan aturan tersebut mengacu kepada SE Satgas Penanganan Covid-19 No.20/2021 yang bertujuan mencegah penularan Covid-19 melalui pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perjalanan internasional dengan transportasi udara.
“Sesuai dengan SE No.85/2021 Kementerian Perhubungan, pintu masuk internasional bagi turis mancanegara melalui bandara yang dikelola Angkasa Pura I yaitu melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, sedangkan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi WNI dan WNA dengan tujuan selain wisata melalui bandara Angkasa Pura I tetap melalui Bandara Sam Ratulangi Manado,” ujarnya melalui siaran pers, Senin (18/10/2021).
Pada SE 85 tersebut dinyatakan bahwa, ketentuan bagi pelaku perjalanan internasional dengan tujuan wisata yaitu:
- Wajib memiliki kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital) dosis lengkap,
- Dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan,
- Wajib melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku,
- Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal US$100.000, yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19,
- Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia,
- Mengisi e-HAC perjalanan internasional melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual di negara asal.
- Melakukan tes molekuler isotermal (NAAT/ jenis lainnya) atau RT-PCR di bandara kedatangan yang hasilnya diterbitkan paling lama 1 jam dan diwajibkan karantina terpusat selama 5 x 24 jam.
- Pelaku perjalanan menggunakan penerbangan langsung (direct flight) dari negara asalnya.
Bagi pelaku perjalanan internasional yang belum mendapatkan vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia, setelah mendapatkan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR kedua.
Baca Juga
WNA dapat menerima vaksin dengan syarat harus memenuhi ketentuan berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik/dinas, pemegang KITAS dan KITAP.
Sebaliknya, bagi WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional, wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi WNA yang masuk melalui skema Travel Corridor Arrengement, pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun, dan pelaku perjalanan yang mempunyai kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid yang mengakibatkan tidak dapat divaksin.
Bagi pelaku perjalanan dengan kondisi komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan, dalam Bahasa Inggris selain bahasa asal negaranya.