Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan menetapkan Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bandar Udara Hang Nadim, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah sebagai pintu masuk bagi wisatawan mancanegara.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Rianto menjelaskan sesuai Surat Edaran (SE) No.85/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, penerbangan internasional harus melalui tiga bandara tersebut.
Novie menjelaskan untuk Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, dibatasi hanya 1 penerbangan setiap 2 jam dan dapat diterbangi untuk angkutan udara niaga berjadwal luar negeri dan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri.
Sementara untuk penerbangan internasional melalui Bandar Udara Hang Nadim, hanya dapat diterbangi untuk angkutan udara niaga berjadwal luar negeri.
"Penerbangan internasional melalui Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah juga anya dapat diterbangi untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri," ujarnya, Jumat (15/10/2021).
Selain itu, selama pemberlakuan surat edaran ini, diberlakukan pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional juga dilakukan untuk Bandar Udara Soekarno Hatta dan Bandar Udara Sam Ratulangi hanya menjadi pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi WNI dan WNA dengan tujuan selain wisata.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves) juga telah mengumumkan bahwa Bali dan Kepulauan Riau siap membuka perjalanan internasional bagi 19 negara.
Luhut pun memerinci daftar 19 negara yang telah diizinkan tersebut. Sembilanbelas negara tersebut di antaranya, Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Pemberian izin kepada 19 negara itu bukan tanpa alasan. Negera-negara tersebut dipilih sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) karena angka kasus terkonfirmasi Covid-19nya berada pada level 1 dan 2, dengan angka kasus positif yang rendah.
Daftar 19 negara yang masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepulauan Riau. Sementara itu, semua negara lainnya (termasuk yang di luar daftar 19 negara di atas) tetap dapat masuk ke Indonesia, bila melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado, dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.