Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan tengah menyosialisasikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Bandar Udara Perairan guna mendukung kemajuan sektor pariwisata nasional.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan infrastruktur transportasi yang berkembang di negara-negara kepulauan adalah bandara perairan (water aerodrome) dan pesawat apung (sea plane).
Selain mampu membuka konektivitas antar daerah keberadaan, kedua transportasi tersebut juga bermanfaat dalam menunjang pengembangan daerah yang berkelanjutan, menghubungkan daerah-daerah terpencil dan perbatasan, serta mendukung pengembangan pariwisata di Indonesia.
Lebih lanjut, Menhub mengatakan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pengembangan obyek pariwisata harus dilakukan melalui pendekatan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Maka fungsi dan manfaat bandar udara perairan di Indonesia dapat dimaksimalkan.
“Saat ini pengaturan bandara perairan di Indonesia masih sangat umum dan minimalis, dimana mengacu kepada payung regulasi penerbangan dan kebandarudaraan. Ketentuan yang ada harus dimodifikasi dan dikontekstualisasikan dengan kebutuhan pengoperasian bandara perairan,” ujarnya, Jumat (15/10/2021).
Menhub menjelaskan harus ada usaha untuk mengharmonisasikan antara peraturan penerbangan dan pelayaran, termasuk kerja-sama instansi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha, dan akademisi, dalam penerapan peraturan tersebut agar tercapai tujuan dalam mendukung pariwisata nusantara melalui kolaborasi anak bangsa.
Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Umar Aris mengatakan RPP ini merupakan hasil kajian dan kemitraan antara Badan Litbang Perhubungan Kemenhub dengan Universitas Gadjah Mada.
“Kajian ini merupakan respons dari fenomena belakangan ini yaitu meningkatnya permintaan terhadap pergerakan transportasi yang bersifat water-to-water dan water-to-land melalui penggunaan pesawat apung atau seaplane,” jelasnya.
Umar Aris menyampaikan pengembangan bandara perairan ini menggabungkan tiga sarana transportasi konvensional yaitu darat, laut, dan udara.
Substansi dari RPP yang telah tersusun ini pada dasarnya merupakan harmonisasi ketentuan-ketentuan yang ada dalam tiga rezim hukum, yaitu hukum transportasi darat, hukum trasnportasi laut dan hukum transportasi udara.
“Selain sudah tiga kali menggelar Focus Group Discussion bersama para ahli dan stakeholder, beberapa waktu yang lalu, kami juga telah melaksanakan uji operasi pendaratan dan lepas landas seaplane di sekitar Pulau Gili Iyang, Madura. Daerah ini sangat potensial untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata mancanegara karena dikenal memiliki kadar oksigen terbaik nomor 2 di dunia," jelasnya.