Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengenaan Pajak Karbon PLTU Bisa Pengaruhi Besaran Subsidi Listrik

PT PLN (Persero) mengkhawatirkan pengenaan pajak karbon terhadap pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) akan berdampak pada kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik.
Ilusrasi. PLTU Jawa 8/ Istimewa - PLN
Ilusrasi. PLTU Jawa 8/ Istimewa - PLN

Bisnis.com, JAKARTA – PT PLN (Persero) mengkhawatirkan pengenaan pajak karbon terhadap pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) akan berdampak pada kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan bahwa pengenaan pajak yang ditetapkan pemerintah akan berkorelasi dengan subsidi dan kompensasi yang harus dibayarkan.

Meski begitu, dia memastikan bahwa PLN sebagai BUMN akan mendukung seluruh kebijakan pemerintah, termasuk terkait pengenaan pajak karbon mulai 2022.

“Pengenaan pajak karbon akan menaikkan BPP, dan tentu saja dengan skema tarif saat ini akan berkorelasi dengan subsidi dan kompensasi,” katanya kepada Bisnis, Rabu (13/10/2021).

Pemerintah sendiri telah menetapkan pajak karbon untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara senilai Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) untuk menekan emisi karbon di Indonesia.

Ketentuan tersebut ditetapkan setelah DPR mengesahkan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi UU. Pengenaan pajak karbon itu akan berlaku mulai 1 April 2021.

“Yang pertama kali dikenakan [pajak karbon] terhadap badan yang bergerak di bidang PLTU batu bara dengan tarif Rp30 per kilogram CO2e atau satuan yang setara,” bunyi pasal 17 ayat 3 UU HPP.

Pengenaan pajak itu diambil untuk mencapai target nationally determined contribution (NDC). Pajak karbon ditetapkan agar bisa mengendalikan emisi gas rumah kaca untuk mendukung pencapaian NDC Indonesia.

“Mengenai pajak karbon, kami belum melihat isi peraturannya. Jadi kami belum bisa memberikan tanggapan. PLN adalah perusahaan yang highly regulated, termasuk tarif dan model bisnis saat ini,” terang Bob.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper