Bisnis.com, JAKARTA - Sektor dagang-el (e-commerce) di Indonesia sejauh ini masih berorientasi pada pasar dalam negeri. Regulasi yang hadir disiapkan agar potensi ekonomi digital dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kepentingan nasional.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan dagang-el memiliki sejumlah potensi bagi perekonomian domestik. Di antaranya rantai distribusi yang bisa lebih pendek, efisiensi biaya, sarana promosi bagi UMKM dan merupakan solusi dalam mengatasi dampak ekonomi selama pandemi.
“Selain potensi ada tantangan. Seperti kemungkinan praktik tidak sehat yang bisa mengancam UMKM kita dan adanya risiko kejahatan seperti money laundering dalam perdagangan,” kata Oke dalam sebuah diskusi daring, Selasa (12/10/2021).
Oke juga menyoroti maraknya produk tidak sesuai standar yang beredar melalui perdagangan melalui sistem elektronik. Laporan mengenai penipuan yang dialami konsumen juga kerap mengemuka. Hal inilah yang mendorong pemerintah menyusun serangkaian regulasi dalam pelaksanaan dagang-el.
“Ada hal lain yang kita perhatikan. E-commerce mulai mengganggu perdagangan offline. Inilah mengapa perlunya pemerintah adil membuat aturan main,” tambah Oke.
Oke menjelaskan regulasi dagang-el yang berlaku saat ini berorientasi pada pengutamaan produk, pasar, dan pelaku dalam negeri. Hal tersebut setidaknya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Baca Juga
Orientasi pada kepentingan nasional ini tidak lepas dari sejumlah isu penting yang mengemuka dalam ekosistem dagang-el Indonesia. Oke tidak memungkiri terdapat indikasi praktik perdagangan tidak sehat oleh lokapasar, baik lokal maupun luar negeri, dalam transaksi di dalam negeri.
Selain daya saing UMKM lokal yang terbilang masih lemah, Oke mencatat masyarakat memiliki preferensi untuk membeli produk luar negeri atau dari pedagang luar negeri.
Hal ini dikuatkan oleh tren peningkatan jumlah paket yang diimpor Indonesia. J.P. Morgan mencatat jumlah paket yang masuk ke Indonesia pada 2019 mencapai 49,7 juta paket, naik 814 persen dibandingkan dengan 2018.
“Ini bagaimana kita harus memanfaatkan potensi perdagangan dalam negeri melalui sistem elektronik dan bagaimana kita menjadi tuan rumah di negeri sendiri, sehingga siapa yang mau cawe-cawe perlu kita atur,” kata dia.
Dengan regulasi yang ada, Oke mengatakan konsumen dalam negeri bisa terlindungi dari barang yang tidak sesuai standar. Produsen dan pedagang skala UMKM juga bisa terhindari dari persaingan tidak sehat dengan pedagang luar negeri dalam perdagangan di lokapasar.
“Peraturan yang ada juga memberi kepastian hak dan kewajiban lokapasar,” katanya.