Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) siap memberangkatkan 88.973 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke 22 negara tujuan penempatan seiring melandainya kurva pandemi tahun ini.
Merujuk perhitungan Bank Dunia, 88.973 calon PMI itu berpotensi menghasilkan devisa sekitar Rp1,5 triliun.
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan sampai dengan akhir Agustus 2021, jumlah penempatan PMI sudah mencapai 46.043 orang. Kendati demikian, pencapaian itu masih relatif kecil jika dibandingkan dengan realisasi penempatan yang mencapai 260 ribu orang setiap tahunnya.
“Banyaknya negara favorit PMI masih menutup diri terhadap masuknya PMI ke negara tersebut, seperti Malaysia, Taiwan, Korea Selatan, Brunei Darussalam dan Jepang,” kata Anwar melalui keterangan tertulis kepada Bisnis, Minggu (10/10/2021).
Berdasarkan Kepdirjen Nomor 3/2748/PK.02.02/VIII/2021, terdapat 56 negara penempatan yang membuka pintu masuk bagi PMI ke negara mereka. Hanya saja, sebagian besar negara itu bukan menjadi pilihan favorit bagi PMI.
Ihwal 88.973 calon PMI itu, dia mengatakan, potensi remitansi yang dihasilkan cukup besar. Dia berharap calon PMI itu dapat menjadi pengungkit percepatan pemulihan ekonomi di daerah asal masing-masing.
Baca Juga
“Dari jumlah calon Pekerja Migran Indonesia tersebut, potensi remitansi yang dihasilkan cukup besar dan diharapkan dapat menjadi pengungkit percepatan pemulihan ekonomi, khususnya di tingkat desa atau daerah asal Pekerja Migran Indonesia tersebut,” kata dia.
Berdasarkan data dari Bank Indonesia jumlah remitansi pada tahun 2019 sebesar Rp160 Triliun. Hasil survey World Bank bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik Bank Dunia diperkirakan ada sekitar 9 juta Pekerja Migran Indonesia di luar negeri. Dengan demikian merujuk pada dua data itu, 88.973 Calon Pekerja Migran Indonesia berpotensi menghasilkan devisa sekitar Rp1,5 Triliun.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyebutkan persoalan yang dialami oleh pekerja migran yakni tentang kekerasan dan hal semacamnya itu, sebagian besar datang dari pekerja migran yang ilegal.
"Untuk itu, kami dari BP2MI melakukan sosialisasi Undang-undang No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Karena dengan menjadi pekerja migran yang benar-benar dilindungi secara hukum itu, bukan menjadi menjadi migran ilegal," katanya di Padang, Sumatera Barat, Senin (7/6/2021).
Benny menyatakan sudah sebaiknya negara memberikan perlindungan dan pelayanan yang terbaik bagi pekerja migran Indonesia. Karena dengan banyaknya rakyat Indonesia bekerja di luar negeri, selain turut mengurangi pengangguran dan mengangkat perekonomian, juga turut menyumbangkan devisa.
Bahkan pekerja migran adalah penyumbang devisa terbesar untuk Indonesia yakni Rp159,6 triliun per tahunnya. Sehingga sudah selayaknya pekerja migran mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang baik.