Bisnis.com, JAKARTA - Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur besaran pajak penghasilan yang baru. Besaran pajak penghasilan (PPh) ini dibagi kedalam 5 lapisan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan besaran pendapatan tidak kena pajak (PTKP) tidak diubah, yakni tetap Rp54 juta. Hal ini, menurutnya, adalah keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat berpendapatan rendah.
"Ini elemen keadilan. Yang bawah diringankan, yang di atas memiliki kemampuan lebih tinggi sehingga memberikan efek gotong-royong," tegas Sri Mulyani, dalam konferensi pers, Kamis (8/10/2021).
Dengan beleid baru ini, penghasilan Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun akan dikenakan pajak, sebesar 5 persen sesuai dengan lapisan pertama dalam penghasilan kena pajak (PKP).
"Artinya seseorang yang setahun pendapatannya di atas Rp54 juta sampai Rp60 juta plus dikenakan pajak 5 persen," kata Sri Mulyani.
Baca Juga
Pekerja yang memiliki penghasikan Rp 5 juta per bulan atau Rp60 juta, maka dikenakan Rp6 juta per tahun. Menurut Sri Mulyani, besaran Rp6 juta dari PKP ini dikalikan 5 persen sesuai lapisan pertama. Dengan demikian, wajib pajak dengan gaji Rp5 juta harus membayar Rp300.000 per tahun.
Selanjutnya, lapisan kedua, pendapatan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta per tahun dikenakan pajak 15 persen. Sebelumnya, dalam UU PPh pajaknya 15 persen, tetapi dikenakan kepada orang yang berpenghasilan di atas Rp50- Rp250 juta.
Lapisan ketiga yaitu wajib pajak berpenghasilan Rp250-Rp500 juta per tahun dikenakan pajak 25 persen. Lapisan keempat, golongan penghasilan di atas Rp 500 juta hingga Rp5 miliar per tahun dikenakan pajak 30 persen.
Lapisan kelima, lapisan terbaru yang ditambahkan, mengatur pajak untuk wajib pajak berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun dengan besaran pajak 35 persen.
Berikut ini adalah simulasi pajak penghasilan untuk individu dengan gaji Rp5 juta, Rp9 juta, Rp10 juta dan Rp15 juta yang dijabarkan Kemenkeu:
Penghasilan / Bulan | 5 Juta | 9 Juta | 10 Juta | 15 Juta | ||||
Penghasilan / Tahun | 60 Juta | 108 Juta | 120 Juta | 180 Juta | ||||
PTKP | 54 Juta | 54 Juta | 54 Juta | 54 Juta | ||||
PKP | 6 Juta | 54 Juta | 66 Juta | 126 Juta | ||||
Perhitungan PPh Terutang | UU PPh | UU HPP | UU PPh | UU HPP | UU PPh | UU HPP | UU PPh | UU HPP |
5%x 6 Juta = Rp300 ribu | 5%x 6 Juta = Rp300 ribu | 5%x 50 Juta = Rp2,5 Juta | 5%x 54 Juta = Rp2,7 Juta | 5%x 50 Juta = Rp2,5 Juta | 5%x 60 Juta = Rp3 Juta | 5%x 50 Juta = Rp2,5 Juta | 5%x 60 Juta = Rp3 Juta | |
- | - | 15% x 4 Juta = Rp600 ribu | - | 15% x 16 Juta = Rp2,4 Juta | 15% x 6 Juta = Rp900 ribu | 15% x 76 Juta = Rp11,4 Juta | 15% x 66 Juta = Rp9,9 Juta | |
Total PPh Terutang | 300 ribu | 300 ribu | 3,1 Juta | 2,7 Juta | 4,9 Juta | 3,9 Juta | 13,9 Juta | 12,9 Juta |