Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai 30 September, Maskapai Wajib Serahkan Data Ini dari Negara Asal

Angkasa Pura II menyiapkan aplikasi Health Protocol Readiness [HORE] untuk digunakan maskapai dan stakeholder Bandara Soekarno-Hatta.
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Penumpang pesawat dari luar negeri yang baru mendarat di Bandara Soekarno-Hatta saat ini wajib mematuhi pengaturan kedatangan penumpang internasional. 

Pengaturan itu tercantum di dalam surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.006/2/7/DRJU.DAU-2021. 

Berdasarkan surat tersebut, mulai 30 September 2021, maskapai nasional dan maskapai asing wajib menyerahkan data rencana kedatangan pesawat dan jumlah penumpang yang diangkut sebelum pesawat berangkat dari bandara asal kepada Ketua Komite Fasilitas Bandar Udara, Komandan Satgas Udara, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta. 

Direktur Utama AP II PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan Bandara Soekarno-Hatta mendukung penuh pemberlakuan ketentuan tersebut. 

“Kementerian Perhubungan, AP II, maskapai, KKP Kemenkes dan seluruh stakeholder selalu berupaya meningkatkan standar dalam setiap aspek. Kami sangat menyambut baik adanya integrasi data penumpang sehingga stakeholder Bandara Soekarno-Hatta dapat melakukan berbagai persiapan dengan baik dan akurat untuk memastikan prosedur kedatangan internasional dapat berjalan semakin baik lagi," ujarnya melalui siaran pers, Junat (1/10/2021).

AP II, lanjut Awaluddin, telah menyiapkan infrastruktur teknologi informasi guna memudahkan pelaporan atau integrasi data penumpang pesawat. 

“AP II menyiapkan aplikasi Health Protocol Readiness [HORE] untuk digunakan maskapai dan stakeholder Bandara Soekarno-Hatta. Aplikasi ini mempermudah pelaporan atau integrasi data penumpang pesawat internasional yang akan tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, sesuai yang diamanatkan di dalam surat Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub,” jelasnya.

Di bandara keberangkatan, maskapai dapat mengisi data-data penumpang ke aplikasi HORE. Dengan mengisi data tersebut, maka ketika ketika penumpang masih dalam penerbangan ke Bandara Soekarno-Hatta, stakeholder sudah menerima data-data penumpang itu. 

Data penumpang yang diterima stakeholder kemudian menjadi dasar penanganan dan pengaturan di area kedatangan internasional.  

“Ketika penumpang pesawat tiba di Terminal 3, maka sudah dilakukan pengkondisian di area kedatangan internasional sehingga prosedur dapat dijalankan dengan baik oleh KKP Kemenkes, AP II, dan stakeholder lainnya," tambahnya.

Di area kedatangan internasional, penumpang pesawat cukup melakukan registrasi dengan menyebutkan nama atau nomor paspor untuk kemudian mendapatkan barcode.

Barcode ini digunakan untuk memproses validasi dokumen kesehatan, tes PCR di dalam terminal, pengambilan tes PCR, naik bus guna persiapan karantina, hingga proses di lokasi karantina.  

“Integrasi data penumpang pesawat yang didukung aplikasi HORE ini membuat pengaturan penumpang datang menjadi lebih baik. Stakeholder dapat lebih akurat memprediksi aktivitas di area kedatangan internasional, protokol kesehatan berjalan baik, dan penumpang pun dapat memproses kedatangan dengan waktu yang lebih cepat,” ujarnya. 

Adapun penggunaan aplikasi HORE ini melengkapi eHAC Internasional yang harus diisi penumpang pesawat melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum keberangkatan di bandara asal.

Aplikasi eHAC Internasional ini kemudian akan diverifikasi bersamaan dengan dokumen kesehatan oleh personel KKP Kemenkes di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. 

Sejak 19 September 2021, seluruh penumpang dari luar negeri yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta langsung melakukan tes PCR di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Pada periode 19 - 29 September 2021, tes PCR telah dilakukan terhadap sekitar 18.000 orang penumpang pesawat yang sebagian besar Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan sisanya pelaku perjalanan non-PMI. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper