Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permudah Layanan Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Terus Lakukan Digitalisasi

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah meluncurkan empat layanan elektronik untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus legalitas tanah miliknya.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil./Antara-Dhemas Reviyanto
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil./Antara-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah meluncurkan empat layanan elektronik untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus legalitas tanah miliknya.

Keempat layanan elektronik yang telah diluncurkan Kementerian ATR/BPN adalah Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Pengecekan Sertifikat Tanah, Layanan Zona Nilai Tanah (ZNT), dan Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). 

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa pelibatan teknologi informasi (TI) dalam layanan pertanahan berguna untuk memangkas antrean di Kantor Pertanahan.

“Baru-baru ini kami sudah meluncurkan layanan Loketku. Layanan ini mempermudah seseorang apabila ingin ke Kantor Pertanahan, karena dapat menentukan jadwal sendiri dan menentukan keperluan apa yang dibutuhkan, sehingga dokumen yang diperlukan sudah disiapkan saat masyarakat datang,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (29/9/2021).

Sofyan menyebut, transformasi digital membuat pelayanan masyarakat menjadi lebih cepat dan mudah, serta mempersingkat antrean di Kantor Pertanahan karena dilakukan secara online.

Dia menuturkan, dalam waktu dekat Kementerian ATR/BPN juga akan memberlakukan sertifikat tanah elektronik atau e-sertifikat.

Kemudian, Kementerian ATR/BPN sedang melakukan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia dengan memanfaatkan teknologi digital melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kegiatan tersebut ditargetkan rampung pada 2025 dan diharapkan seluruh bidang tanah di Indonesia dapat terdata di Kementerian ATR/BPN.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga terus menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi di tengah masyarakat. Pemerintah bersama aparat penegak hukum juga terus melakukan pemberantasan mafia tanah.

“Setelah itu kami lakukan digitalisasi, karena ke depan Kantor Pertanahan akan menggunakan teknologi, seperti blockchain, di mana hampir tidak mungkin seseorang memalsukan dokumen tanah,” kata Sofyan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper