Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi menyebut perlu adanya pendataan yang akurat terhadap masyarakat kurang mampu agar nantinya reformasi subsidi energi bisa berjalan dengan mulus tanpa menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan bahwa sesuai dengan rapat di Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR), pembicaraan mengenai skema subsidi langsung kepada masyarakat akan serius dilakukan.
Namun, pemerintah diminta untuk melakukan pendataan secara tepat terkait dengan kriteria masyarakat yang kurang mampu dan berhak menerima subsidi.
Kendati demikian, Erika menuturkan bahwa untuk subsidi energi nonlistrik pada 2022 masih akan tetap berbasis kepada barang.
“Jika terjadi transformasi skema subsidi perlu diputuskan bersama pemerintah dengan DPR, lalu didukung dengan landasan hukum yang ada, serta pendataan masyarakat yang akurat,” katanya kepada Bisnis, Selasa (28/9/2021).
Seperti diketahui, dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2022 disebutkan bahwa kebijakan transformasi subsidi energi menjadi subsidi berbasis orang atau penerima manfaat akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.
Untuk subsidi energi nonlistrik diarahkan untuk melanjutkan pemberian subsidi tetap untuk solar, dan subsidi selisih harga untuk minyak tanah.
Sementara itu, turut diarahkan juga untuk melaksanakan transformasi kebijakan subsidi liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram tepat sasaran menjadi berbasis target penerima secara bertahap dan berhati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.
Adapun anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan LPG tabung 3 kilogram dalam RAPBN tahun anggaran 2022 diperkirakan mencapai Rp77,54 triliun.