Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setoran Pajak Industri Pengguna Gas Harga Khusus Belum Sesuai Target

Pada 2020, pemerintah telah mengalokasikan gas sesuai dengan Kepmen 89K/2020 adalah sebesar 1.199,81 BBTUD, sedangkan realisasi yang diserap oleh industri tertentu penerima harga gas khusus adalah 920,93 BBTUD.
Petugas Area Pelaksana Pemeliharaan (APP) Cawang PT PLN (Persero) Transmisi Jawa Bagian Barat melakukan pemeriksaan rutin panel di Gardu Induk 150 KV Mampang Dua, Jakarta./Antara
Petugas Area Pelaksana Pemeliharaan (APP) Cawang PT PLN (Persero) Transmisi Jawa Bagian Barat melakukan pemeriksaan rutin panel di Gardu Induk 150 KV Mampang Dua, Jakarta./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan implementasi dari harga gas khusus untuk industri tertentu masih belum berhasil. Harapan pemerintah untuk mendapatkan pajak yang lebih besar dari industri masih belum dirasakan.

Koordinator Penyiapan Program Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Muhammad Abduh mengatakan indikator dari keberhasilan implementasi dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 89K Tahun 2020 tentang Harga Gas Khusus untuk Industri Tertentu salah satunya adalah meningkatnya pembayaran pajak oleh pengguna gas bumi tertentu.

Namun, pada 2020 pemerintah mencatat secara umum realisasi pembayaran pajak mengalami tren penurunan pada tahun pajak 2020 jika dibandingkan dengan 2019.

"Indikator yang diharapkan dari harga khusus pajak dari perusahaan yang menerima gas tadi akan meningkat, tetapi ternyata pajak industri 2020 yang diharapkan tadi lebih kecil dari yang dibayarkan 2019, artinya implementasi ini belum berhasil, ini diperkirakan karena Covid-19," katanya dalam webinar yang digelar pada Rabu (22/9/2021).

Dia memaparkan, dari sisi realisasi serapan gas bumi untuk harga tertentu sepanjang tahun lalu realisasinya masih di bawah dari alokasi yang ditetapkan pemerintah. Adapun realisasi tersebut hanya menyentuh 76,76 persen.

Pada 2020, pemerintah telah mengalokasikan gas sesuai dengan Kepmen 89K/2020 adalah sebesar 1.199,81 BBTUD, sedangkan realisasi yang diserap oleh industri tertentu penerima harga gas khusus adalah 920,93 BBTUD.

Sementara itu, realisasi serupa terjadi pada implementasi Kepmen ESDM 91K/2020 untuk sektor ketenagalistrikan. Dari total alokasi gas 1.396,73 BBTUD hanya terserap 972,16 BBTUD atau 69,6 persen.

"Realisasi selalu lebih kecil dari alokasi, jadi belum tercapai apa yang dicerminkan serapan 100 persen," ungkapnya.

VP Pengendalian kontrak gas PT PLN (Persero) Edwin Bangun mengatakan pandemi Covid-19 berdampak terhadap menurunnya konsumsi listrik sepanjang tahun lalu.

Untuk itu, PLN turut mengurangi konsumsi gasnya untuk menekan biaya. Dari total 15 kontrak kargo LNG dari 33 kontrak kargo LNG dari kilang Tangguh, PLN merevisi hanya menjadi 11 kargo. Lalu dari total 20,5 dari kilang Bontang, PLN merevisi menjadi 20,3 kargo sepanjang tahun lalu.

"Ini adalah dampak Covid-19 terhadap demand PLN yang berakibat langsung juga terhadap penyerapan gas," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper