Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengklaim bahwa pengembangan sistem aplikasi kawasan ekonomi khusus atau KEK berhasil mendorong pelaku usaha dan badan usaha dalam memperoleh fasilitas fiskal.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam gelaran webinar Kebijakan, Implementasi, dan Manfaat Kawasan Ekonomi Khusus Sebagai Strategi Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin (13/9/2021).
Dia menjelaskan bahwa upaya penguatan industri dan jasa dapat dilakukan salah satunya melalui pengembangan KEK. Oleh karena itu, Lembaga National Single Window (LNSW) bersama Sekretariat Dewan Nasional (Sekdenas) KEK, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengembangkan sistem aplikasi KEK.
KEK dapat mendorong badan atau pelaku usaha dalam memperoleh fasilitas fiskal. Para badan dan pelaku usaha di KEK dapat melakukan kegiatan pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang wajib menggunakan sistem aplikasi KEK, dengan prinsip dokumen tunggal (single document) melalui sistem elektronik.
Menurut Airlangga, sistem itu pun terintegrasi dengan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT inventory), standardisasi serta pertukaran data Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dengan Sistem Komputer Pelayanan Bea dan Cukai, serta integrasi SINSW dengan sistem perpajakan.
“Sistem Aplikasi KEK yang dibangun dan dikembangkan oleh LNSW, berkolaborasi dengan Sekdenas KEK, DJP, dan DJBC memberikan kemudahan bagi Badan Usaha dan Pelaku Usaha dalam memperoleh fasilitas KEK,” ujar Airlangga pada Senin (13/9/2021).
Baca Juga
Pada Agustus 2021, pemerintah mencatat penggunaan sistem aplikasi KEK terdiri dari pemasukan profil badan usaha/pelaku usaha sebanyak 129 profil, terdapat 11 dokumen pengajuan masterlist dengan nilai barang mencapai Rp740 miliar, dan terdapat 65 dokumen Pengajuan Pemberitahuan Jasa KEK (PJKEK) dengan nilai transaksi jasa mencapai Rp1,21 triliun.
Hingga saat ini, pemerintah telah menetapkan 19 KEK yang terdiri dari 11 KEK industri dan 8 KEK pariwisata. Dari 19 KEK tersebut, 12 KEK telah beroperasi dan 7 KEK sedang dalam tahap pembangunan.
Berdasarkan hasil evaluasi Sekdenas KEK, realisasi investasi dalam pembangunan kawasan pada 19 KEK telah mencapai Rp19,52 triliun. Investasi Pembangunan Kawasan tersebut, secara akumulatif meningkatkan kinerja investasi 19 KEK, hingga Juli 2021 mencapai Rp92,3 triliun dengan realisasi investasi pelaku usaha sebesar Rp32,76 triliun.
Lalu, hingga Juli 2021 ini, telah terdapat 166 pelaku usaha/investor yang menanamkan modalnya di KEK dan telah menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak 26.741 orang, serta menciptakan ekspor sebesar Rp3,66 triliun pada tahun 2021.
“Dibutuhkan komitmen dan profesionalisme Badan Usaha Pembangun dan Pengelolanya, dalam mengelola KEK untuk memenuhi target yang telah disepakati dengan Dewan Nasional KEK,” ujar Airlangga.